Bawaslu Polman Serahkan Saran Perbaikan ke KPU
Penyerahan dilakukan Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

POLMAN, TAYANG9 – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar Aula Gedung SLB Pekkabata, Jumat,12 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menyerahkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar. Saran perbaikan merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP pada tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
“Kami ingin menyampaikan saran perbaikan secara tertulis supaya dokumentasi administrasi juga tersampaikan pada hari ini. Kami berharap, saran perbaikan yang kami sampaikan ini dapat ditanggapi pada rapat pleno hari ini mengingat PPS tingkat kecamatan juga hadir pada hari ini. Kami meyakini, KPU Polman memiliki kemampuan untuk menganalisis data yang termuat dalam saran perbaikan ini dan kemudian memberikan tanggapan balik secara tertulis kepada kami,” ujar Saifuddin Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Usman, anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga hadir dalam acara, meminta KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan DPSHP Tingkat Kabupaten. Dia juga meminta agar KPU Kabupaten Polewali Mandar memaparkan selisih jumlah pemilih aktif pada tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten diperhadapkan pada dua tahapan yang bersamaan, yakni adanya pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dan rapat pleno penetapan DPSHP. Namun, mengingat daftar pemilih ini juga tak kalah penting dan tidak boleh terabaikan. Oleh karena itu jangan kita terburu-buru dalam menetapkan DPSHP hari ini,” ujar Usman.
Juga dikatakan Usman Bawaslu Polewali Mandar juga melihat adanya perubahan antara jumlah pemilih pada pleno DPSHP tingkat kelurahan/desa dan pleno DPSHP tingkat kecamatan. Karena itu dirinya meminta KPU Polman untuk menjelaskan kronologinya seperti apa.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan bahwa total jumlah pemilih aktif sebanyak 346.771, jumlah pemilih baru 842, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 3.212. Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.158 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 19.961.
Untuk diketahui, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP ini, terdapat tiga penambahan jumlah TPS di Kecamatan Tubbi Taramanu tepatnya pada Desa Besoangin, Desa Taramanu Tua dan Desa Ratte sehingga jumlah TPS yang awalnya sebanyak 1.359 TPS menjadi 1.362 TPS.
Pelaksanaan rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Polman berjalan lancar, dan dihadiri perwakilan partai politik di tingkat kabupaten. Tampak juga perwakilan Pemkab Polewali Mandar, Dandim 1402 Polmas, Polres Polman, PPK se-Kabupaten Polewali Mandar serta stakeholder lain yang terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sumber: Release Humas Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Lukman