BERITASTRAIGHT NEWS

Tidak Ada Larangan ASN Hadiri Kampanye Paslon

TAYANG9-Boleh tidaknya aparatur sipil negara (ASN) menghadiri kampanye dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019. sebagaimana yang diungkapkan Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI di salah satu media online nasional, mendapatkan respon baik dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar.

Arham Syah, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar yang ditemui media ini di Kantor Panwaslu Polman, Jln H. Andi Depu Nomor 100 ruko 8-9 Kelurahan Takatidung Polewali, Jumat 04 Mei 2018 mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil tidak memuat larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye.

“Saya kira ini bukan hal yang baru, yang jelas di dalam PP 53 Tahun 2010 itu, memang tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye. Jadi bukan Bawaslu atau Panwaslu membolehkan hadir dalam kampanye, tetapi di PP 53 itu memang tidak ada larangan menghadiri kampanye,” ujar Arham sapaan karibnya.

Menurut Arham, kehadirian ASN di lokasi kampanye harus bersifat pasif. “ASN harus pasif, tidak ikut yel-yel, tidak menggunakan atribut pasangan calon dan tidak ikut mempasilitasi dan menyatakan sikap dukungannya terhadap pasangan calon tertentu. Termasuk menaikkan atau menggunakan simbol pasangan calon yang dapat dipersepsikan mendukung salah satu pasangan calon,” urai Arham.

Ditanya tentang proses penanganan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Polman, Arham menyebutkan, dugaan pelanggaran ASN yang telah diproses di Panwaslu Polman itu dikarenakan oknum ASN yang bersangkutan menaikkan simbol dengan mengangkat jari pertanda dukungan pada salah satu pasang calon saat berada di lokasi kampanye.

“Dugaan pelanggaran yang sedang kami proses di Panwaslu Polman itu adalah oknum ASN yang hadir di lokasi kampanye salah satu pasangan calon yang menaikkan simbol dukungan pasang calon dalam bentuk menaikkan jarinya,” bebernya.

Ditanya tentang penggunaan baju pasangan calon bagi ASN, Arham mengatakan, ASN boleh mengambil baju paslon. “Hal itu juga sudah jelas, Pak Bagja jelas mengatakan, ASN boleh mengambil baju paslon tetapi tidak untuk dipakai di muka umum. Jadi kapan boleh dipakai ? Dipakainya itu setelah perhelatan Pilkada. Kalau dipakai dimuka umum saat ini, jelas ASN tidak memperlihatkan netralitasnya”.

Intinya menurut Arham, hal itu penting diluruskan kepada para ASN kiranya tidak secara verbal menujukkan sikap dukungannya kepada pasangan calon, “kami berharap ASN tidak secara verbal menujukkan sikap pemberpihakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon”.

Lebih lanjut Arham menuturkan, ASN yang hadir di lokasi kampanye pasangan calon juga memiliki batasan yakni, tidak memakai baju dinas dan tidak pada jam dinas serta menggunakan pasilitas dinas seperti kendaraan dinas.

“Nah hal yang penting kami tekankan, bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak terhadap salah satu parpol atau kepentingan politik tertentu, termasuk kepada pasangan calon tertentu. Harapan kami, ASN dalam memberikan informasi kepada masyarakat tetap menjaga sikap netralitasnya,” kunci Arham.(**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: