Total Gugatan Pemilu di Sulbar Akan Diterima KPU Awal Juni Mendatang
Mamuju -Tayang9 – Meyikapi adanya sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), yang telah resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu 2019 ke Makhkamah Konstitusi (MK), Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin angkat bicara.
Menurut Farhanuddin, rencananya KPU Provinsi Sulawesi Barat secara resmi akan mengetahui jumlah persis tentang Parpol peserta Pemilu termasuk Capres dan Cawapres dari KPU-RI, yang telah mengajukan gugatannya ke MK pada tanggal 01 Juni 2019 mendatang.
“Ya kan begini, secara resmi itu baru akan kami akan peroleh hasil bedah dari KPU-RI itu tanggal 1 keatas, rencana tanggal 1 kami sudah terima hasilnya berapa persisnya partai yang atau peserta Pemilu yang menggugat di daerah Sulawesi Barat, misalnya gugatan presiden apakah termasuk Sulawesi Barat,” ucap Farhanuddin saat dikonfirmasi oleh awak media, di Kantornya, Senin,27/05/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa untuk Calon perorangan atau Anggota DPD-RI di pendaftaran pertama khsusnya di Provinsi Sulawesi Barat di pastikan tidak ada yang mengajukan gugatan, sementara untuk Parpol kemungkinan masih diberi ruang untuk mengajukan berkas hasil perbaikan permohonan ke MK, hingga tanggal 31 Mei 2019 mendatang.
“Kalau DPD dalam pendaftaran pertama kemarin tidak ada, kemudian untuk partai Politik dimungkinkan sampai tanggal 31 untuk mengajukan perbaikan permohonan.Jadi sampai tanggal 31 peserta Pemilu, pemohon dapat melakukan perbaikan kelengkapan permohonan ke MK,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga membeberkan, bahwa dari hasil perbaikan yang diajukan oleh perserta Pemilu selaku pemohon di MK,KPU ditingkat provinsi khususnya di Sulawesi Barat akan mengetahui secara jelas lokasi atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dianggap terdapat dugaan perselisihan.
“Na dIsitulah kita akan mengetahui lokasi-lokasinya secara detail, TPS mana yang dianggap ada seleisih disitu to. Kan memang ini pengadilan ini adalah penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum,” bebernya.
Farhan juga menuturkan, bahwa prinsip dari masalah itu adalah meliputi perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu, mengenai penetapan perolehan hasil suara Pemilu secara nasional, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 473 dan 474 UU No 7 tahun 2017 tentang Perselisihan Pemilu.
“Jadi tahapannya setelah perbaikan tanggal 31, kemudian akan dilakukan pencatatan permohonan, dan tanggal 2 kami sudah akan menerima melalui KPU-RI salinan permohonan, na ketahuan disitu kan dapil apa saja yang akan digugat disitu,” tutupnya.(FM)