Bawaslu Polman Harap Penyelenggara Teknis Pemilu Konsisten Pada Regulasi
Usman: Akan Diusulkan Melalui Rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten
POLMAN, TAYANG9 – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar meminta penyelenggara teknis Pemilu, mulai dari KPU, PPK, PPS hingga KPPS untuk konsisten pada regulasi. Menyusul ditemukannya sejumlah KPPS yang terkesan tidak konsisten pada regulasi teknis pada saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), Rabu 14 Februari 2024.
Usman, koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, terdapat sejumlah KPPS pada Rabu, 14 Februari 2024 yang membatalkan surat suara yang robek disebabkan lipatan dan atau robek di bagian luarnya.
“Hal itu, berbanding terbalik dengan penjelasan yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 yang berbunyi: pada saat penghitungan suara, didapati surat suara yang robek atau rusak yang tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom, kecuali karena lipatan tetapi pemberian suara oleh pemilih sesuai dengan kategori surat suara sah, maka suara dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir model C kejadian khusus,” ungkap Usman mengutip keputusan KPU.
Bahkan dikatakan Usman, saat dirinya mengetahui hal itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar segera mengambil tindakan dengan mengunjungi langsung beberapa TPS untuk dilakukan sortir dan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan batal itu menjadi sah.
“Banyak surat suara robek di bagian lipatan dibatalkan, ada info yang kita dapat kanapa dibatalkan semestinya sah. Sehingga kita langsung bergerak ke TPS yang bisa kita jangkau, kalau Campalagian terdapat sekitar 12 TPS, kita turun dan langsung bongkar untuk disortir kembali,” terang Usman.
Lanjut, Usman mengatakan, salah satu contoh ada di TPS 7 Desa Panyampa Kecamatan Campalagian yang terdapat beberapa lembar surat suara yang masih bisa diselamatkan.
“Contoh salah satu TPS yang kami usulkan untuk disortir dan dihitung ulang, disana terdapat surat suara PPWP enam lembar, DPR RI tiga lembar, DPD tiga lembar, DPRD Sulbar satu lembar yang kita selamatkan yang mana sebelumnya dinyatakan batal menjadi sah berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” rinci Usman.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, terang Usman akan segera mengumpulkan sejumlah data dan laporan yang masuk untuk selanjutnya akan dibawa dan usulkan nanti direkapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Mulyadi