ORI Sulbar Pastikan BKPSDM Majene Bebas Maladministrasi
Mamuju – Tayang9 – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Barat, secara resmi menutup kasus dugaan penyimpangan prosedur oleh BKPSDM Kabupaten Majene, terkait penentuan nilai akhir seleksi CPNS 2018 untuk formasi jabatan perawat terampil di PKM Salu Tambung, yang sebelumnya diadukan oleh masyarakat setempat.
Asisten ORI Sulawesi Barat Sekarwuni Manfaati mengatakan, penambahan nilai SKB sebesar 10 poin dari total nilai SKB, telah sesuai dengan tata cara penilaian integrasi hasil SKD, dan SKB berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/581/S.SM.01.00./2018, menjelaskan tentang peserta yang mendaftar sebagai tenaga kesehatan pada satuan unit kerja yang dikategorikan terpencil.
“Sebenarnya tidak ada tindakan maladministrasi dalam pengaduan tersebut, BKPSDM Majene sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, jadi laporan itu kami tutup namun jika pelapor menemukan bukti baru silahkan dilaporkan kembali,” ucap Sekarwuni, 06/02/19.
Selain itu ia juga menghimbau pada seluruh penyelengara layanan publik agar menyiapkan loket informasi, sehingga masyarakat atau pengguna layanan dapat menerima informasi dengan jelas, dan mudah pada saat melakukan konsultasi terkait layanan yang dibutuhkan.
“Sangat mungkin kasus di Majene ini karena informasi yang tidak jelas kepada semua peserta seleksi, sehingga tidak memahami secara utuh surat edaran Kemenpan-RB itu, sehingga sangat penting juga optimalisasi pengaduan internal dengan mencatat setiap hal terkait pengaduan dari peserta supaya jadi bahan masukan kedepannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Ombudsman, tidak ditemukan adanya tindakan maladministrasi, yang dilakukan terlapor dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Majene.(*/FM)