Kebudayaan Bukan Milik Pemerintah
Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi

SETELAH membaca berulang-ulang selama berhari-hari, kesalahan paling mendasar dalam rancangan perda ini adalah cara pandangnya terhadap kebudayaan itu sendiri. Di hampir seluruh pasal, negara tampil sebagai aktor utama. Pemerintah menginventarisasi, menetapkan, mengawasi, membina, mengembangkan, memberikan sertifikat, memberi penghargaan, hingga menentukan siapa yang layak disebut pelaku budaya. Sementara masyarakat adat, komunitas budaya, seniman, dan pewaris tradisi hanya ditempatkan sebagai objek yang difasilitasi.
Padahal sejarah membuktikan bahwa kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—lahir jauh sebelum pemerintah daerah berdiri. Tradisi Sayyang Pattu’du, Passande’, Kalinda’da’, Pappasang, Sengo-Sengo, Ole, Pemanna’, hingga berbagai sistem pengetahuan maritim Mandar dan lainnya tidak lahir dari keputusan gubernur. Ia tumbuh dari pengalaman kolektif masyarakat yang diwariskan lintas generasi. Kebudayaan hidup karena masyarakat mempraktikkannya, bukan karena pemerintah mengaturnya.
Ketika negara mulai terlalu jauh masuk ke ruang-ruang kebudayaan, ada risiko besar bahwa budaya akan kehilangan ruhnya. Tradisi yang selama ini tumbuh secara organik berubah menjadi program kerja. Ritual berubah menjadi agenda tahunan. Kearifan lokal berubah menjadi laporan kegiatan. Pelaku budaya berubah menjadi penerima bantuan. Di titik inilah pemajuan kebudayaan berpotensi berubah menjadi birokratisasi kebudayaan. Padahal yang seharusnya diikat dalam Ranperda ini adalah kewajiban pemerintah, terutama pada soal-soal pengalokasian anggaran.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah Perda Pemajuan Kebudayaan seharusnya bukan seberapa banyak kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengatur kebudayaan, melainkan seberapa besar ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kebudayaannya secara mandiri. Tugas negara bukan menjadi pemilik kebudayaan, apalagi menentukan arah hidup kebudayaan dari balik meja birokrasi. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, fasilitator, dan penyedia sumber daya, terutama melalui kebijakan anggaran yang berpihak kepada komunitas budaya. Sayangnya, dalam Ranperda ini justru terlihat kecenderungan sebaliknya: pemerintah diberi begitu banyak peran dan kewenangan, sementara jaminan konkret mengenai dukungan pendanaan, perlindungan komunitas budaya, penguatan sanggar, lembaga adat, peneliti, seniman, dan pewaris tradisi masih sangat minim. Akibatnya, kebudayaan ditempatkan sebagai objek administrasi negara, bukan sebagai ruang hidup masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya.
Menghapus Pemilik Budaya dari Kebudayaannya Sendiri
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik utama kebudayaan. Ranperda ini mengatur begitu banyak objek kebudayaan: adat istiadat, ritus, manuskrip, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional. Namun hampir tidak ada pengaturan yang memadai mengenai masyarakat adat yang melahirkan seluruh kebudayaan tersebut.
Ini adalah paradoks yang sangat serius. Bagaimana mungkin pemerintah mengatur kebudayaan tanpa terlebih dahulu mengakui pemilik kebudayaan? Kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—bukan benda mati yang bisa dipisahkan dari masyarakatnya. Ia hidup bersama komunitas adat, tokoh adat, pemangku ritual, penutur bahasa, nelayan tradisional, penenun, dan para penjaga tradisi yang selama ini bekerja dalam senyap menjaga identitas daerah.
Tanpa perlindungan terhadap masyarakat adat, seluruh upaya perlindungan budaya hanya menjadi proyek kosmetik. Negara sibuk mendata budaya, tetapi lupa melindungi manusianya. Negara sibuk mencatat tradisi, tetapi lalai menjaga komunitas yang menjalankan tradisi tersebut. Negara sibuk berbicara tentang identitas budaya, tetapi tidak memberi ruang yang cukup kepada pemilik identitas itu sendiri.
Jika kondisi ini terus berlangsung, kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—akan mengalami apa yang disebut para antropolog sebagai museumisasi budaya: budaya tetap ada di atas kertas, tetapi mati dalam kehidupan nyata.
Lebih jauh lagi, Ranperda ini bahkan tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat atas wilayah, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun mekanisme pewarisan budaya yang mereka miliki. Akibatnya, masyarakat adat hanya hadir sebagai latar belakang dari kebudayaan yang dibicarakan, bukan sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan arah pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaannya sendiri. Dalam perspektif ini, Ranperda tersebut bukan hanya berisiko mengabaikan masyarakat adat, tetapi secara perlahan dapat menghapus mereka dari kebudayaannya sendiri
Bagian Ketiga dari 7 Tulisan




