MUHAIMIN FAISAL
-
KOLOM
Kegagalan Teoretis: Reduksi Sains dan Pengasingan Perspektif Spiritual
PENDEKATAN yang dipakai para tim penyusun Ranperda ini menunjukkan dominasi cara pandang yang mengklaim diri sebagai rasional dan ilmiah—mungkin overconfidence—apalagi dengan embel-embel lembaga penelitian Universitas Sulawesi Barat, atau yang penting cepat cair. Padahal, pada saat yang sama, pendekatan tersebut justru tidak mencerminkan semangat sains yang sesungguhnya. Sains sejati lahir dari tradisi berpikir kritis, keterbukaan terhadap keragaman pengetahuan, penghormatan terhadap pengalaman…
Read More » -
KOLOM
Budaya Sebagai Komoditas
RANPERDA ini juga sangat kuat mendorong pemanfaatan budaya untuk kepentingan ekonomi. Pada prinsipnya hal ini tidak salah. Budaya memang dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat melalui industri kreatif, pariwisata, dan ekonomi budaya. Namun persoalannya muncul ketika orientasi ekonomi menjadi terlalu dominan. Budaya mulai dilihat sebagai produk. Tradisi mulai dilihat sebagai komoditas. Ritual mulai dilihat sebagai atraksi wisata. Bahasa mulai dilihat sebagai…
Read More » -
KOLOM
Kebudayaan Itu Domisili, Bukan Dominasi
SALAH satu persoalan yang paling terasa dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini adalah cara pandangnya yang cenderung menempatkan satu kebudayaan dominan sebagai representasi tunggal kebudayaan Sulawesi Barat. Padahal Sulawesi Barat bukanlah ruang budaya tunggal. Ia adalah rumah bersama bagi beragam komunitas budaya yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam sejarah yang berbeda-beda. Kebudayaan dalam konteks ini seharusnya dipahami sebagai domisili—ruang tempat berbagai…
Read More » -
KOLOM
Kebudayaan Bukan Milik Pemerintah
SETELAH membaca berulang-ulang selama berhari-hari, kesalahan paling mendasar dalam rancangan perda ini adalah cara pandangnya terhadap kebudayaan itu sendiri. Di hampir seluruh pasal, negara tampil sebagai aktor utama. Pemerintah menginventarisasi, menetapkan, mengawasi, membina, mengembangkan, memberikan sertifikat, memberi penghargaan, hingga menentukan siapa yang layak disebut pelaku budaya. Sementara masyarakat adat, komunitas budaya, seniman, dan pewaris tradisi hanya ditempatkan sebagai objek yang…
Read More » -
KOLOM
Kekacauan Norma dan Tumpang Tindih Kewenangan
SELAIN memperlihatkan kecenderungan birokratisasi kebudayaan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Barat yang kini sedang dibahas juga mengandung sejumlah persoalan serius dalam aspek perumusan norma. Banyak pasal terkesan disalin dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan pemerintah provinsi. Akibatnya, muncul berbagai ketentuan yang tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan…
Read More » -
KOLOM
Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi
SEBELUM saya menguraikan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tentang Pemajuan Kebudayaan ini, izinkan saya menyampaikan sebuah pengakuan yang mungkin tidak nyaman. Dengan segala kebesaran hati, saya harus mengakui bahwa saya telah gagal mewujudkan cita-cita besar ketika dipercaya menjadi nahkoda Dewan Kebudayaan Mandar Sulawesi Barat (DKM-SB). Sejak awal, saya membayangkan lembaga ini tumbuh sebagai rumah kebudayaan yang mandiri,…
Read More » -
KOLOM
Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan
PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan administratif, dan dokumentasi menjadi penanda kehadiran negara dalam ranah kebudayaan, tetapi jarang diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang memperkuat keberlanjutan praktik budaya, ruang hidup masyarakat adat, serta pengetahuan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebudayaan kerap diperlakukan sebagai obyek representatif atau ikon…
Read More » -
KOLOM
Pemerintah Harus Berpihak: Kebudayaan sebagai Prioritas Strategis
KEBUDAYAAN Mandar di Sulawesi Barat bukan sekadar warisan estetis atau objek pariwisata, ia merupakan sistem hidup, pengetahuan lokal, dan fondasi identitas kolektif masyarakat. Namun, dalam praktik pembangunan modern, kebudayaan sering berada di posisi subordinat, tersisih oleh logika ekonomi ekstraktif, homogenisasi ekonomi, dan tekanan pembangunan yang mengutamakan keuntungan finansial semata. Posisi ini menempatkan kebudayaan dalam kondisi rentan, di mana simbol-simbol budaya…
Read More » -
KOLOM
Integrasi Kebijakan: Sinergi BPK, Dinas Kebudayaan, dan Komunitas Adat
PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat membutuhkan model tata kelola yang berbasis sinergi kelembagaan, bukan kerja sektoral yang terpisah-pisah, apalagi berkompetisi untuk urusan proyek dan alokasi anggaran. Dalam kerangka ini, BPK berperan sebagai penguat teknis dan penghubung kebijakan nasional, Dinas Kebudayaan Provinsi sebagai pengambil kebijakan dan pengelola sumber daya di tingkat daerah, sementara komunitas adat ditempatkan sebagai subjek utama kebudayaan, pemilik…
Read More » -
KOLOM
Urgensi Pembentukan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat
KONDISI pengelolaan kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini menunjukkan adanya kekosongan kelembagaan yang berdampak langsung pada lemahnya arah dan keberpihakan kebijakan kebudayaan. Penempatan urusan kebudayaan yang melebur dalam struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat kebudayaan kehilangan fokus strategisnya, tereduksi menjadi urusan tambahan di tengah dominasi agenda pendidikan formal dan administratif. Dalam situasi ini, kebudayaan belum diperlakukan sebagai sektor pembangunan…
Read More » -
KOLOM
Situs Budaya dan Komunitas Adat di Bawah Tekanan Korporasi
SITUS budaya -baik berupa artefak, lanskap, maupun ruang ritual- menjadi sangat rentan dalam situasi ekspansi industri. Banyak situs tidak tercatat secara resmi, tetapi hidup dalam ingatan dan praktik masyarakat. Ketika situs-situs ini rusak atau hilang, dokumentasi semata tidak cukup untuk menggantikan maknanya. Lebih serius lagi adalah posisi komunitas adat yang sering kali tidak diakui secara hukum. Tanpa pengakuan wilayah adat,…
Read More » -
KOLOM
Balai Pelestarian Kebudayaan: Mandat, Fungsi, dan Keterbatasan serta Relevansinya dengan Pemerintah Provinsi
SECARA kelembagaan, BPK memiliki mandat utama dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Namun dalam praktik, kewenangan BPK sering kali terbatas pada aspek teknis dan administratif. BPK tidak memiliki otoritas langsung dalam konflik lahan, perizinan tambang, atau kebijakan tata ruang yang justru sangat menentukan keberlangsungan ruang-ruang kebudayaan. Keterbatasan ini menyebabkan peran BPK sering bersifat reaktif, bekerja setelah terjadi kerusakan atau erosi…
Read More »
- 1
- 2