KOLOMMUHAIMIN FAISAL

Kegagalan Teoretis: Reduksi Sains dan Pengasingan Perspektif Spiritual

Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi

PENDEKATAN yang dipakai para tim penyusun Ranperda ini menunjukkan dominasi cara pandang yang mengklaim diri sebagai rasional dan ilmiah—mungkin overconfidence—apalagi dengan embel-embel lembaga penelitian Universitas Sulawesi Barat, atau yang penting cepat cair. Padahal, pada saat yang sama, pendekatan tersebut justru tidak mencerminkan semangat sains yang sesungguhnya. Sains sejati lahir dari tradisi berpikir kritis, keterbukaan terhadap keragaman pengetahuan, penghormatan terhadap pengalaman manusia, serta kesediaan untuk mempertanyakan asumsi yang mapan. Dalam rancangan ini, kebudayaan direduksi menjadi sekadar kumpulan data, kategori, dan prosedur administratif, sementara ruang bagi dinamika pengetahuan hidup di tengah masyarakat tampak sangat terbatas.

Lebih jauh, naskah ini memperlihatkan kekeringan perspektif spiritual yang selama berabad-abad menjadi sumber lahirnya peradaban ilmu pengetahuan. Pencarian ilmiah tidak pernah sepenuhnya terpisah dari pencarian makna. Ketika kebudayaan dipahami hanya sebagai objek regulasi tanpa menyentuh dimensi nilai dan kebijaksanaan lokal, maka yang lahir bukanlah kebijakan pemajuan kebudayaan, melainkan sekadar tata kelola administratif.

Kritik terhadap rancangan ini bukanlah penolakan terhadap sains maupun tata kelola modern, melainkan gugatan terhadap cara pandang teknokratis yang memisahkan pengetahuan dari kebijaksanaan. Kebudayaan tidak hanya membutuhkan data dan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran, kebijaksanaan, serta penghormatan terhadap dimensi batin manusia yang melampaui sekadar angka, laporan, dan dokumen birokrasi.

Cacat Metodologis: Ilusi Harmonisasi Hukum dan Budaya “Copy-Paste”

Ironisnya, pendekatan yang mengatasnamakan rasionalitas tersebut justru memperlihatkan kelemahan metodologis yang mendasar. Banyak ketentuan dalam Ranperda ini terlihat sebagai hasil adopsi langsung (copy-paste) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditempelkan begitu saja tanpa proses penyesuaian yang memadai terhadap konteks pemerintahan daerah. Akibatnya, muncul kerancuan norma, tumpang tindih kewenangan, bahkan sejumlah pasal yang berpotensi melampaui otoritas pemerintah provinsi. Secara akademik, praktik ini menunjukkan lemahnya kemampuan melakukan harmonisasi hukum dan analisis kewenangan.

Penyusunan regulasi yang baik bukanlah pekerjaan menyalin norma dari undang-undang pusat ke dalam peraturan daerah. Proses tersebut menuntut kemampuan membaca realitas sosial, memahami kebutuhan spesifik masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang kontekstual. Ketika proses ini diabaikan, maka yang lahir bukanlah kebijakan kebudayaan yang berpijak pada kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat, melainkan sekadar reproduksi norma-norma nasional dalam kemasan lokal.

Ranperda ini tampak sibuk mengatur, menginventarisasi, mensertifikasi, dan membentuk berbagai kelembagaan, namun kurang menghadirkan refleksi mendasar mengenai apa yang sebenarnya ingin dilindungi dan diwariskan dari kebudayaan Mandar serta kebudayaan lainnya yang hidup dalam masyarakat Sulawesi Barat. Regulasi ini berisiko tinggi menjadikan kebudayaan sebagai objek birokrasi, bukan sebagai ruang hidup yang tumbuh secara organik.

Lonceng Kematian Sedang Berdentang

Kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—tidak membutuhkan lebih banyak birokrasi. Ia membutuhkan keberanian politik untuk mengakui masyarakat adat sebagai pemilik kebudayaan, perlindungan terhadap bahasa daerah yang terancam, ruang kreatif bagi generasi muda, dokumentasi digital yang masif, serta keberpihakan anggaran yang nyata. Yang terpenting, ia membutuhkan kepercayaan bahwa masyarakat mampu menjaga kebudayaannya sendiri.

Apabila kelemahan-kelemahan mendasar dalam Ranperda ini tidak diperbaiki, regulasi tersebut justru berpotensi menjadi lonceng kematian bagi kebudayaan di Sulawesi Barat. Bukan karena budaya Mandar tidak kuat, melainkan karena negara terlalu sibuk mengatur hingga lupa bahwa kebudayaan sesungguhnya hidup di hati masyarakat, bukan di lembaran peraturan. Ketika budaya telah kehilangan masyarakatnya, yang tersisa hanyalah arsip, museum, dan dokumentasi tentang sesuatu yang pernah hidup—kebudayaan tidak lagi diwariskan, melainkan hanya dipertontonkan.

Yang menyedihkan, lonceng ini didentangkan oleh para penyusun kebijakan yang gagal memahami hakikat kebudayaan, serta oleh DPRD Sulawesi Barat yang berpotensi melegitimasi kekeliruan tersebut menjadi produk hukum. Jika Ranperda ini disahkan tanpa koreksi mendasar, maka sejarah akan mencatat bahwa di bawah dalih pemajuan kebudayaan, para pembentuk perda justru ikut beramai-ramai mengantar kebudayaan menuju ruang administrasi dan menjauhkannya dari masyarakat sebagai pemilik sahnya. Bukan lonceng kebangkitan yang dibunyikan, melainkan lonceng kematian kebudayaan itu sendiri.

Waspadalah !!!

Waspadalah !!!


Bagian Ketujuh dari 7 Tulisan

MUHAIMIN FAISAL

Selain aktivis sosial, seni dan budaya serta lingkungan. juga terlibat aktif dalam mendorong advokasi kebijakan publik serta kemandirian ekonomi rakyat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: