Raih Rapor Merah dari Ombudsman, KPK “Warning” Pemprov Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Fungsionaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VIII Muhammad Jhanatan, mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait predikat rapor merah, yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dari Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat (ORI Sulbar).
Menurut Muhammad Jhanatan, bahwa raihan predikat rapor merah tersebut dilaporkan langsung oleh Ombudsman, saat ia bersama rombongan menyambangi kantor Perwakilan ORI Sulbar.
“Kami juga tadi baru menyambangi Ombudsman Sulbar, kita sudah dapat laporan terkait hasil kinerja Provinsi Sulawesi Barat dan 6 Kabupaten, itu lapornya ada untuk rapornya ada yang merah, untuk Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Muhammad Jhanatan saat gelaran press rilis KPK di aula kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa, 19/03/19.
Selain itu ia juga menambahkan, menyikapi raihan rapor merah itu, pihaknya menghimbau ke pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, untuk segera melakukan perbaikan mengingat laporan dari Ombudsman, memiliki kesamaan dengan catatan yang telah dibuat KPK.
“Na itu perlu diperbaiki ya, karena kan ada indikator-indikator yang Ombudsman tulis disitu,
dan kurang lebih ini intinya sama dengan yang dibuat KPK di MCT seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun laporan dari Ombudsman yang diterima oleh tim KPK tersebut meliputi rekomendasi perizinan, izin penanaman modal, pendanaan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Ketenagakerjaan daerah.
“Yang merah itu ternyata di Provinsi Sulawesi Barat, mulai dari rekomendasi izin, izin – izin penanaman modal, sampai dengan dana dinas pendidikan izin operasional pendidikan, dan terakhir dana di Dinas tenaga kerja daerah untuk rekomendasi pembentukan kantor cabang dan lain-lain, skornya masih nilai rata-ratanya 33,60 itu masih dibawah 50, karena skor maksimal terendah itu adalah 0 sampai 50,” tutupnya.(FM)