Laskar Kotak Kosong Menilai KPU Tidak Netral Di Pilkada Mamasa
Laskar Kotak Kosong Saat mendatangi Kantor Panwaslu Mamasa
Tayang9.com Mamasa–Ketua presidium laskar kotak kosong beserta tim mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kabupaten Mamasa menanyakan tindaklanjut terkait laporan indikasi pelanggaran tahapan pilkada Kabupaten Mamasa.
Hal itu disampaikan oleh ketua presiden laskar kotak kosong David Bambalayuk didepan panwas Kabupaten Mamasa dan juga Bawaslu provinsi Sulawesi Barat. Ia menanyakan sejauh mana proses panwas terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang telah dilakukan baik dari pihak KPU maupun pasangan calon itu sendiri, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tim laskar kotak kosong.
Menurut dia ada beberapa dugaan pelanggaran Tahapan pemilukada yang dilakukan oleh pihak KPU juga pasangan calon dan hingga pada saat ini pihak Panwas Kabupaten tidak menanggapi dengan serius. Diantaranya yang dimaksud adalah bupati Mamasa H. Ramlan Badawi yang juga merupakan calon tunggal Bupati pada pilkada Kabupaten Mamasa 2018 telah mengganti pejabat dilingkup pemerintahan kabupaten Mamasa.
“saya kira jelas diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1,2,3 juga PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 ayat 1,2 dan 3 bahwa jika bupati yang akan kembali bertarung (incumbet) melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan kabupaten enam bulan sebelum penetapan pasangan calon itu harus kena sanksi”, Ujar David di kantor Panwas Kabupaten Mamasa Selasa (13/1/2018).
Namun menurutnya dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke pihak Panwas yang dilengkapi dengan SK yang bersangkutan hingga pada hari ini belum menerima jawaban pasti dari panwas tentang laporan yang telah diajukan.
Selain itu pihak Laskar kotak kosong juga menyampaikan kepada pihak Panwas Kabupaten terkait sikap KPU yang menggunakan simbol salam salah satu pasangan calon yang mana dimaksud adalah “Tangan kanan di dada kiri”, yang juga digunakan oleh pasangan calon incumbet.
“kalau memang itu adalah salam simbol KPU jauh sebelumnya, kenapa saat pasangan calon menggunakan simbol itu juga (tangan kanan di dada kiri) tidak dilarang, kenapa dibiarkan, sehingga jelas orang menanggapi bahwa KPU tidak netral”, Terang Joni Mesalangi, kuasa hukum laskar kotak kosong.
Sementara menurut Panwaslu Kabupaten Mamasa Patrik SH mengatakan, kerja panwas adalah memproses laporan sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu Lima hari setelah laporan diterima. Karena menurtnya saat ada laporan pihak Panwas juga akan melakukan langka-langka sesuai porsinya untuk mencari bukti-bukti.
“bukan kami tidak menanggapi laporan saudara hanya saja kami ini juga mencari bukti-bukti sesuai prosedur yang ada untuk memproses satu laporan, jadi terus terang kami pihak Panwas bukan tidak menanggapi tapi memang ada jalur yang kami lalui, harus sesuai bukti yang ada”, Terang Patrik ketua panwas Kabupaten Mamasa.
Ditempat yang sama Devisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu provinsi Sulawesi Barat Asrullah A Lida mengatakan, terkait laporan dugaan pelanggaran Tahapan pilkada pihaknya telah menerima laporan dari panwas Kabupaten ke Bawaslu provinsi namun keputusannya akan ditentukan pada hari ini selasa 13/02/2018.
“makanya kami hadir di Mamasa karena akan memproses laporan tersebut jadi mungkin sore nanti status laporannya akan dikeluarkan oleh panwas Kabupaten, jadi kami sampaikan kepada tim laskar kotak kosong bahwa jangan ada kekhawatiran terhadap panwas dan Bawaslu karna insyaallah kami akan proses segala laporan yang masuk sesuai dengan perundang-undangan yang ada”, jelas Asrullah.