Hanura dan Gerindra Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran C1 di Mamuju
Mamuju – Tayang9 – Liaison Officer (LO) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Mamuju Muhammad Sahil, menemukan adanya sejumlah kejanggalan serta kesalahan pengimputan dan penulisan data pada C1 di sejumlah TPS di Wilayah Kabupaten Mamuju.
Menurut Muhammad Sahil, berdasarkan soft copy data c1, pihaknya menemukan adanya dugaan kesalahan penulisan data di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meliputi jumlah suara sah dan tidak sah.
“Sesuai copyan data C1 yang kami mendapatkan, ada sejumlah kesalahan penulisan data di TPS. Seperti jumlah suara baik sah dan tidak sah, tidak sesuai dengan akumulasi perolehan suara partai secara keseluruhan,” ucap Muhammad Sahil, Sabtu 20/04/19.
Selain itu ia juga menambahkan, secara teknis penulisan di kolom perolehan suara partai tidak sesuai aturan, seperti tidak ditulisnya angka dan penulisan huruf. Juga ditemukan banyak C1 yang tidak diisi dan tidak disilang dari perolehan suara calon dan partai.
“Walaupun kosong mestinya ini diisi, kami temukan banyak tidak disilang. hal ini rentan sekali dipermainkan. Olehnya kami mendesak hal ini dikontrol dengan baik oleh penyelenggara KPU, Bawaslu dan semua stakeholder yang berkepentingan, jangan sampai ini dipermainkan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa data hasil perhitungan yang diinput di lembaran C1 Plano mestinya ditempel di PPS, karena berdasarkan hasil pantaunnya, banyak PPS yang tidak mengindahkan hal tersebut.
“Harusnya kan ditempel selama seminggu di PPS dan di Kantor Desa. Dan hal ini tidak dilakukan di hampir seluruh TPS di Mamuju. Padahal ini penting diketahui oleh publik. Ini wajib dipublish. Tapi kita temukan di lapangan tidak demikian,” ungkapnya.
Hal senada juga ditemukan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mamuju Sulfakri Sultan, yang mengakui bawa pihaknya menemukan adanya kecenderungan terjadi kesalahan, dan kekeliruan dalam penulisan data pada C1.
“Hasil perolehan suara kadang tidak sesuai dengan jumlah. Ada juga yang kosong tapi tidak diisi dengan disilang. Kerugian saya juga secara pribadi, banyak suara saya yang dibatalkan. Misalnya ada dua coblosan, yang satu di Partai dan yang satunya ke saya, tapi rupanya dibatalkan. Ini merugikan,” ungkap Sulfakri yang juga Calon Anggota DPRD Dapil 2 Mamuju itu.
Selain itu ia juga menambahkan, Begitupun C1 Plano yang tidak ditempelkan di PPS atau di Desa, pihaknya menemukan PPS tidak menempel dan mengumumkan ke publik. Padahal, hal itu merupakan perintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa dalam Pasal 391 UU nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, C1 Plano harus diumumkan kepada publik selama 7 hari, dengan menempel C1 plano di PPS atau Kantor Desa.
“Ketentuan pidananya, dalam pasal 508 UU Pemilu. Bunyinya “Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta” Itu aturannya,” tutur Sulfakri.(Azhari/FM)
Akan banyak yg masuk penjara….