Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Polman Dapati 500 Pemilih Berpotensi DPK
Polewali – Tayang9 – Menyikapi dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembatalan Pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto angkat bicara.
Menurut Rudianto, dalam rangka menjawab putusan MK terkait diperbolehkannya pengguna Surat Keterangan (Suket) untuk menggunakan hak pilihnya, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pendataan terhadap potensi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Sampai hari ini, yang kita dapatkan potensi DPK itu sebanyak Lima Ratusan, kita identifikasi dimana-mana saja, dan itu bukan terkonsentrasi dalam satu wilayah, tapi hampir menyebar semua di kecamatan ada,” ucap Rudianto via telepon, Selasa, 02/04/19.
Selain itu ia juga menambahkan, sebagai upaya antisipasi membludaknya DPK atau pengguna Suket, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu tetap melakukan koordinasi, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Saya kira kan tetap ada koordinasi ke Dinas kependudukan dan Capil, Jadi setiap yang mereka rekam itu, mereka sampaikan ke KPU, sekian yang sudah melaksanakan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya mulai dari tanggal 16 Desember 2018 lalu, hingga tanggal 10 April 2019 mendatang, pihaknya masih menerima dan menyusun DPK, sehingga diharapkan di hari H proses pemungutan suara di TPS, tidak terjadi pembeludakan pemilih yang menggunakan Suket.
“Artinya kita sudah bersiap dengan hal itu, mudah-mudahan tidak ada pembeludakan,” tutupnya. (FM)