Diduga Pecat Aparatnya Secara Sepihak, 4 Kades di Campalagian Dilaporkan ke Ombudsman

Polewali – Tayang9 – Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LAMDES), secara resmi melaporkan 4 Kepala Desa (Kades), ke pihak Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, atas dugaan pemecatan secara sepihak terhadap aparaturnya, Jum’at, 19/07/19. lalu.
Jurubicara Lamdes Januar mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, ia bersama jajarannya menerima laporan tentang adanya dugaan pemberhentian secara sepihak pada beberapa aparat desa di Kecamatan Campalagian, diantaranya Desa Botto, Lagi-agi, Padang Timur, dan Padang.
“Semuanya dengan kasus yang sama, yaitu melakukan pemberhentian secara sepihak, terhadap aparat lama,” ucap Januar melalui press rilisnya, Senin, 22/07/18.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi semua kronologis perkara masing-masing desa, guna penguatan bukti perkara atas laporanya.
“Dalam waktu dekat kami akan segera menindak lanjuti semua laporan tersebut, untuk segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Penyuluh Antikorupsi dari Pusat Edukasi Antikorupsi itu juga menuturkan, kasus tersebut saat ini masih dalam bentuk advokasi dan preventif, dan ia berharap semua pihak terkait bisa dengan legowo ikut dalam perkara itu sebagai bentuk atau upaya perbaikan sistem.
“Kami menuntut dengan pelanggaran UU Desa No.6 Tahun 2014, pasal 29 dan 30 dengan sanksi pemberhentian sementara sampai permanen,”tutupnya.
Untuk diketahui, dalam penyampaian laporanya tersebut ia didampingi langsung oleh Suardi Sekjend Lamdes, dan Subaer Koordinator Divisi Penindakan.(*/FM)