Kekacauan Norma dan Tumpang Tindih Kewenangan
Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi

SELAIN memperlihatkan kecenderungan birokratisasi kebudayaan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Barat yang kini sedang dibahas juga mengandung sejumlah persoalan serius dalam aspek perumusan norma. Banyak pasal terkesan disalin dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan pemerintah provinsi. Akibatnya, muncul berbagai ketentuan yang tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu contoh paling jelas terdapat pada Pasal 10 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk “merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan”. Padahal dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah provinsi hanya melaksanakan NSPK yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kerancuan berikutnya terlihat pada Pasal 6 ayat (2) yang memasukkan benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagai objek pemajuan kebudayaan. Padahal pengaturan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak yang memiliki nilai sejarah dan budaya merupakan domain Undang-Undang Cagar Budaya. Dengan demikian, Ranperda ini mencampuradukkan rezim Pemajuan Kebudayaan dengan rezim Cagar Budaya yang memiliki mekanisme perlindungan berbeda.
Masalah lain muncul pada Pasal 30 yang mengatur bahwa industri besar dan pihak asing wajib memperoleh izin pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dari Menteri setelah mendapat rekomendasi pemerintah daerah. Persoalannya, izin semacam ini tidak dikenal secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021. Akibatnya, pasal ini berpotensi menciptakan norma baru yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal yang tidak kalah problematis terdapat pada Pasal 34 mengenai standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang berhak menentukan seseorang layak disebut budayawan, maestro, pemangku adat, atau pelaku budaya? Pengetahuan budaya lahir dari proses pewarisan sosial dan pengalaman hidup, bukan dari mekanisme birokrasi. Ketika negara mulai menentukan legitimasi pelaku budaya melalui sertifikasi, maka kebudayaan berisiko direduksi menjadi urusan administratif.
Kelemahan lain juga tampak pada Pasal 25 ayat (3) yang mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata menampilkan identitas kebudayaan daerah. Namun Ranperda tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “identitas kebudayaan daerah”. Apakah berupa arsitektur, pakaian adat, bahasa daerah, ornamen, atau bentuk lainnya? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan kesulitan dalam penerapan.
Keseluruhan persoalan tersebut menunjukkan bahwa kelemahan terbesar Ranperda ini bukan terletak pada niatnya untuk memajukan kebudayaan, melainkan pada kualitas perumusan normanya. Banyak pasal tampak sebagai hasil adopsi langsung dari regulasi nasional tanpa kajian mendalam mengenai kewenangan pemerintah daerah dan kondisi sosial budaya Sulawesi Barat. Akibatnya, regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan kebudayaan justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, ketidakpastian hukum, dan birokratisasi berlebihan terhadap kehidupan kebudayaan masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, berbagai kekacauan norma tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Ranperda ini tidak dibangun melalui proses legislasi yang matang dan berbasis riset yang memadai. Cenderung dikerja hanya satu kali duduk, mungkin dimotivasi kalkulasi ekonomi. Terlalu banyak pasal yang tampak dipindahkan begitu saja dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tanpa terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah provinsi, karakter masyarakat Sulawesi Barat, maupun kebutuhan riil komunitas budaya di lapangan.
Akibatnya, Ranperda ini bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, tetapi juga memperlihatkan lemahnya kapasitas konseptual tim penyusunnya dalam memahami perbedaan antara fungsi legislasi daerah dengan fungsi legislasi nasional. Dalam bahasa yang lebih sederhana, rancangan ini memberi kesan bahwa para penyusunnya terlalu sibuk menyalin norma dari tingkat pusat, tetapi kurang sungguh-sungguh membaca realitas kebudayaan Sulawesi Barat yang hendak mereka atur.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka Ranperda Pemajuan Kebudayaan bukan akan menjadi instrumen pemajuan kebudayaan, melainkan sekadar tumpukan norma yang kehilangan pijakan sosial, kehilangan ketepatan hukum, dan pada akhirnya kehilangan relevansinya bagi masyarakat budaya itu sendiri.
Bagian Kedua dari 7 Tulisan




