Polisi Ciduk Seorang Wartawan, Ini Penyebabnya!

NET. Ilustrasi
Tayang9.com, Mamuju- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) provinsi Sulawesi Barat, kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam press rilisnya, Kabid Humas Polda provinsi Sulawesi Barat , menjelaskan bahwa salah satu dari dua orang tersangka tersebut, berprofesi sebagai wartawan.
“Profesi kedua tersangka ini, salah satunya adalah wartawan, hal ini tentu sangat disayangkan karena karena peran wartawan sebagai kontrol publik harus terlibat pada hal-hal nagatif,” ungkap AKBP. Mashura, Senin (12/02).
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo, mengatakan, penangkapan terhadap inisial ACM dan ABD tersebut, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/07/II/2018/Sulbar/SPKT, Tanggal 06 Februari 2018.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,347 gram, satu buah alat isap sabu atau Bong, tiga buah pipet sendok, satu unit HP merek nokia warna merah,dan satu buah dompet berwarna coklat,” ucap Kombes Pol. Muhammad Anwar Rekso Widjojo.
Ia juga menambahkan, untuk kedua tersangka, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus penyalah gunaan narkotika, sehingga diterbitkan laporan Polisi.
“Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Masdar)