Pemkab Mamuju Tengah Sosialisasikan Manajemen Talenta ASN, Bupati Tegaskan Penerapan Sistem Merit

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil ekspose Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang digelar di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada 18 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah strategis dalam implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemkab Mamuju Tengah.
Kegiatan dihadiri Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Sekretaris Daerah Litha Febriani, Kepala BKPSDM Mamuju Tengah Hasanuddin HW, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional ahli muda.
Dalam arahannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memasuki era penerapan sistem merit atau meritokrasi dalam pengelolaan ASN. Menurutnya, sistem tersebut menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan prestasi kerja, bukan karena faktor kedekatan, hubungan keluarga, status sosial, maupun kepentingan politik.
“**Sistem ini menolak penempatan seseorang berdasarkan latar belakang kekayaan, kelas sosial, hubungan keluarga, atau koneksi politik**,” ujar Arsal.
Ia menjelaskan, penerapan sistem merit menjamin adanya kesetaraan kesempatan bagi setiap ASN untuk bersaing secara sehat. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, sehingga ASN yang berprestasi memperoleh kesempatan promosi maupun pengembangan karier yang lebih besar.
“**ASN yang bekerja dengan baik dan berkualitas berhak mendapatkan promosi atau tanggung jawab yang lebih besar**,” katanya.
Arsal menambahkan, penerapan meritokrasi telah menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan modern yang profesional. Karena itu, penempatan ASN harus dilakukan melalui uji kompetensi dan rekam jejak, bukan berdasarkan kedekatan politik.
Sebagai kepala daerah, Arsal menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan sistem merit secara konsisten guna mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, adaptif, dan akuntabel.
“**Sistem ini memastikan setiap ASN memperoleh posisi dan pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan atau faktor politis**,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Arsal Aras telah mempresentasikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam penerapan Manajemen Talenta ASN secara langsung di hadapan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi di daerah.




