BERITASTRAIGHT NEWS

Panwascam Delapan Kecamatan di Polman Rekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Arham Syah: Selain Penyelenggara Teknis Bekerja Berdasar Peraturan juga Harus Terbuka

POLMAN, TAYANG9 – Akhirnya Bawaslu Kabupaten Mandar Menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di temukan berdasarkan hasil pengawasan melekat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 08 Mei 2023.

Saifuddin ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengungkap, Bawaslu Polewali Mandar dan jajarannya melakukan penanganan pelanggaran bukan mencari-cari kesalahan, dan salah satu syarat terciptanya Pemilu yang baik adalah adanya data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.

“Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini bukan untuk mencari kesalahan bagi penyelenggara teknis, namun Bawaslu dan jajarannya hanya ingin memastikan Pemilihan Umum di tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Saifuddin

Sementara itu, Arham Syah Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengungkap, penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya itu berdasar pada temuan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap PPK dan PPS serta saksi, hasil kajian teman-teman Panwascam terbukti beberapa PPS dan PPK di Kabupaten Polewali Mandar melakukan pelanggaran administrasi Pemilu”, beber Arham Syah.

Arham Syah juga menambahkan, temuan dugaan pelanggaran administrasi di delapan kecamatan yang meliputi kecamatan Alu, Balanipa, Campalagian, Limboro, Mapilli, Matangnga dan Tapango serta Kecamatan Tinambung itu rata-rata merupakan pelanggaran yang dilakukan karena PPS membuat Berita Acara Perubahan secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Dan perubahan tersebut dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS di delapan kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar adalah membuat Berita Acara perubahan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) wajib dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Selain itu, mereka melakukan perubahan di luar jadwal yang ditetapkan. Ini peringatan bagi teman-teman penyelenggara teknis, sebaiknya setiap apapun yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan yang paling penting adalah, setiap tindakan harus dilakukan secara terbuka, dan jangan ada kesan tertutup,” tambah Arham

Fitrinela Patonangi yang juga Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Whatsapp kepada Humas Bawaslu Polman, mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terhadap kinerja yang selama ini dilakukan.

“Saya sangat mengapresiasi tugas dan fungsi yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terkait kinerja yang selama ini dilakukan. Ini adalah wujud bahwa Bawaslu hadir menjaga proses Pemilu bisa berjalan lancar dan kualitas Pemilu tahun 2024 bisa terjaga,” ujar Fitrinela Patonangi.

Fitrinela Patonangi juga menambahkan, tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya adalah berdasarkan perintah undang-undang.

“Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sampai ke jajaran Pengawas Adhoc, terdapat Potensi pelanggaran yang dapat diproses dan ditangani demi tegaknya keadilan Pemilu agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Fitrinela Patonangi.

Pada kesempatan yang sama, juga melalui Whatsapp, Muhammad Subhan anggota Bawaslu Sulbar yang juga membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi berpesan agar jajaran pengawas memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten sampai ke jajaran Adhoc memperhatikan segala ketentuan yang mengatur terkait dengan temuan dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, jika tidak terdapat ada yang dilanggar maka laksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Muhammad Subhan.


Sumber: Release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Muh. Azri

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: