BERITASTRAIGHT NEWS

Penyaluran DD dan ADD, Ini Penjelasan Kabid Bina Keuangan Desa DPMD Mamuju

Mamuju – Tayang9 – Kepala Bidang (Kabid) bina keuangan desa DPMD Kabupaten Mamuju Yahyadin mengatakan, bahwa proses penyaluran dana desa (DD) setiap tahunnya akan dibagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama sebanyak 20 %, kedua 40%,  dan ketiga 40%.

Menurut Yahyadin, untuk proses pencairan ADD, setiap tahunnya disalurkan dalam 2 tahapan yaitu tahap pertama atau semester pertama sebesar 40 % dan smester ke – 2 sebesar 60 persen.

“Terkait penyaluran dana desa, kita sama-sama memahami bahwa ini sudah 2 tahun kedua, penyaluran dana desa masi itu 20% tahap satu, 40% tahap dua dan 40% tahap tiga.begitu juga dengan ADD penyalurannya cuma dua kali.yaitu 40% tahap 1, smester pertama dan smester kedua yaitu, 60 %,” ucap Yahyadin diacara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan rapat koordinasi tentang realisasi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019. di Aula kantor dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kamis 02/05/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa sesuai PP 47 dan 43, sekitar 50% dari alokasi dana desa  bisa dimanfaatkan untuk Siltap, sehingga tahun ini pihaknya mencoba membuat Perpub tentang siltap yang di combine dengan dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBDes.

“Bahwa gaji kepala desa sudah bisa dimaksimalkan sampai Rp.3 juta, sekertaris 20% dari itu, sebesar Rp.2250.000. Kemudian kaur, kasi sebesar Rp.1,5 Juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dengan adanya peraturan baru PP nomor 11, dinilai  terdapat sedikit memiliki perbedaan karena Siltap Kepala Desa, nantinya sebesar Rp.2.4226.

“Sekdes nanti akan terimah, turun sedikit Rp.2.224000, kemudian perangkat itu akan naik Rp.2.22000.itu disesuaikan dengan gaji golongan II/A,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa pagu dana desa untuk tahun ini khsususnya di Kabupaten Mamuju, mengalami kenaikan sebesar masing-masing 10%.(Edo/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: