Oknum Calegnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, PDI-P Sulbar Menunggu Proses Hukum
Tayang9 – Resmi oknum Calegnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan CPNS dilingkup Kemenkumham Sulawesi Barat, Sekertaris DPW PDI-P Sulawesi Barat Charles Wiseman angkat bicara.
Menurut Charles Wiseman, secara institusi kelembagaan diinternal pengurus DPW PDI-P Provinsi Sulawesi Barat, telah mempertanyakan masalah tersebut terhadap I alias AN, namun tersangka mengaku tidak bersalah atas tindak pidana penipuan CPNS dilingkup Kemenkumham itu.
“Institusi pernah tanya yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak merasa bersalah,” ucap Charles Weiseman via Whatsaap, Rabu, 23/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, pasca penetapan I alias AN sebagai tersangka oleh Polda Provinsi Sulawesi Barat, DPW PDI-P secara institusi memilih untuk menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Sikap kita ada, menunggu proses hukum sebagai sebuah langkah pasti,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya juga secara kelembagaan masih berfikir untuk memberikan bantuan hukum kepada oknum Calegnya tersebut, karena hal itu merupakan wilayah privat.
“Untuk sementara, kami berpikir hal itu terkait masalah privat,” tutupnya. (FM)