Menyulam Kembali Passemandarang: O Dzi Adza, O Dzi Biasa
Silaturahim dan Pengukuhan Pemangku Adat Arayang Balanipa sebagai Ikhtiar Memperkuat Peradaban Adat Mandar

ADAT merupakan salah satu pilar utama yang membentuk identitas suatu masyarakat. Dalam perspektif antropologi, adat tidak hanya dipahami sebagai serangkaian upacara atau tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi merupakan sistem nilai, norma, hukum, dan tata kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta. Oleh karena itu, pelestarian adat sesungguhnya adalah upaya menjaga keberlanjutan identitas suatu bangsa di tengah perubahan zaman.
Semangat tersebut tercermin dalam kegiatan Silaturahim dan Pengukuhan Pemangku Adat Arayang Balanipa yang dibingkai dalam tema “Menyulam Kembali Passemandarang: O Dzi Adza, O Dzi Biasa”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Masyarakat Adat dan Budaya Balanipa Mandar (LKMAB-BM) pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Baruga Kaiyyang, Taman Budaya dan Museum Sulawesi Barat.
Kegiatan ini bukan sekadar prosesi pengukuhan perangkat adat, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat kembali semangat Passemandarang, yaitu semangat persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat Mandar yang selama berabad-abad menjadi fondasi kehidupan sosial dan pemerintahan adat.
Dalam falsafah Mandar dikenal ungkapan “O Dzi Adza, O Dzi Biasa”, yang mencerminkan keterpaduan antara adat dan kebiasaan hidup masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Falsafah tersebut mengajarkan bahwa adat bukan sekadar aturan yang bersifat formal, tetapi menjadi pedoman moral yang hidup dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, YM. H. Bau Arifin Malik, B.A. selaku Arayang Balanipa Tommuane ke-55, bersama YM. Hj. Bau Mujibah Malik, S.Sos. selaku Arayang Balanipa To Waine, didampingi seluruh Pemangku Adat Arayang Balanipa Mandar, melaksanakan prosesi pengukuhan perangkat adat sekaligus memberikan Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat kepada Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Polewali Mandar sebagai bentuk penghormatan atas perhatian terhadap pembangunan daerah dan pelestarian kebudayaan.
Selain itu, disematkan pula Pin Kehormatan Adat Balanipa Mandar kepada keluarga Mayjen TNI (Purn.) H. Salim S. Mengga, keluarga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H., serta Dr. H. Rahmat Hasanuddin, M.Sc., sebagai penghargaan kepada putra-putra terbaik Mandar yang dinilai telah memberikan keteladanan melalui pengabdian kepada bangsa dan negara. Penganugerahan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat Mandar memandang prestasi dan integritas sebagai bagian dari nilai luhur yang patut dihormati dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah Orasi Budaya yang disampaikan oleh Prof. DR. Idham Khalid Bodi, M.Pd Dalam orasinya yang bertajuk “O Dzi Adza, O Dzi Biasa”, beliau menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah daerah dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep pemajuan kebudayaan, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam menjaga, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan agar tetap hidup dan relevan dengan perkembangan zaman. Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai budaya tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Dalam forum tersebut juga disampaikan sejumlah harapan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Di antaranya adalah aspirasi mengenai perlunya kajian terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru, seperti Kabupaten Balanipa, dan Kabupaten pada kawasan pegunungan Ulu Salu, serta Kota Madya Mamuju. Aspirasi tersebut merupakan pandangan yang berkembang di sebagian kalangan masyarakat adat dan memerlukan kajian akademik, administratif, dan konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, muncul pula usulan mengenai renovasi Patung Ibu Agung, sebagai simbol penghormatan terhadap tokoh perempuan pejuang di Tanah Mandar harapan ini disampaikan kepada Bupati Polewali Mandar, serta pembangunan Boyang Kaiyyang (Istana Adat) di Balanipa sebagai pusat kegiatan adat, pendidikan budaya, dan simbol kebesaran sejarah Kerajaan Balanipa, ini juga menjadi harapan yang di sampaikan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat sebagai “Sulo Tappi’dena Balanipa Mandar. Gagasan tersebut mencerminkan keinginan masyarakat untuk menghadirkan ruang fisik yang dapat menjadi pusat pelestarian sejarah dan kebudayaan Mandar.
Namun, substansi terpenting dari kegiatan ini bukanlah pada berbagai usulan pembangunan tersebut, melainkan pada upaya membangun kembali karakter Passemandarang. Dalam pandangan masyarakat Mandar, adat tidak berhenti pada pelaksanaan upacara seremonial, tetapi menjadi pedoman dalam membentuk karakter masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran, musyawarah, tanggung jawab, penghormatan kepada sesama, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan sosial yang dipengaruhi oleh globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan perubahan gaya hidup generasi muda. Oleh karena itu, perhatian terhadap generasi milenial menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan para pemangku adat.
Kaum milenial dipandang sebagai pewaris utama kebudayaan Mandar. Keberhasilan pelestarian adat pada masa mendatang sangat ditentukan oleh sejauh mana generasi muda memahami sejarah komunitas adatnya, mengenal hukum adat yang masih hidup, memahami struktur kelembagaan adat beserta tugas dan fungsinya, mengenali situs-situs budaya, memahami makna ritus kehidupan masyarakat, menjaga benda-benda pusaka, memahami wilayah adat beserta nilai ekologinya, serta tetap menggunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya.
Dalam perspektif pendidikan budaya, proses pewarisan seperti ini merupakan bentuk transmisi budaya antar-generasi (intergenerational cultural transmission). Budaya hanya akan tetap hidup apabila nilai-nilainya dipelajari, dipraktikkan, dan diwariskan secara terus-menerus kepada generasi berikutnya.
Karena itu, lembaga adat memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan kebudayaan. Pendidikan adat tidak hanya mengajarkan sejarah masa lalu, tetapi juga membentuk karakter generasi agar mampu menghadapi tantangan masa depan tanpa kehilangan identitas budayanya.
Sebelum acara puncak pengukuhan tersebut, rangkaian kegiatan telah diawali dengan Diskusi Sejarah Sangallo Sipessulekkangan O Dzi Adza O Dzi Biasa: Menyulam Kembali Passemandarang pada 3 Agustus 2026. Diskusi ini menghadirkan tokoh adat, budayawan, akademisi, dan tokoh pemuda adat yang membahas berbagai perspektif mengenai penguatan kebudayaan Mandar.
Materi yang disampaikan meliputi “Pappasang Todilaling: Kajian Filosofis dan Kemajuan Kebudayaan” oleh Drs. Muhammad Ilyas, “Esensi dan Aktualisasi Tatanan Adaq Mappura Onro O Dzi Adza O Dzi Biasa di Arayang Balanipa Mandar” oleh Drs. Darmansyah, M.Hum., serta “Menakar Peran Lembaga Adat dan Kepedulian Kaum Milenial dalam Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat” oleh Mursyid Syukri, S.Pd.I., M.M., dengan moderator Muhammad Munir.
Rangkaian diskusi tersebut menunjukkan bahwa pelestarian adat memerlukan pendekatan yang komprehensif, yaitu menghubungkan kajian sejarah, filosofi budaya, pendidikan karakter, dan partisipasi generasi muda.
Pada akhirnya, kegiatan Silaturahim dan Pengukuhan Pemangku Adat Arayang Balanipa menjadi lebih dari sekadar agenda adat. Kegiatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam menjaga identitas Mandar, memperkuat kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah, serta mempersiapkan generasi muda sebagai pewaris nilai-nilai luhur yang telah dibangun oleh para leluhur selama berabad-abad.
Menyulam kembali Passemandarang berarti menyulam kembali persatuan, menyulam kembali penghormatan terhadap adat, dan menyulam kembali kesadaran bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisiknya, tetapi juga dari kemampuannya menjaga warisan budaya, memperkuat karakter masyarakat, dan meneruskan nilai-nilai luhur kepada generasi yang akan datang. Sebab adat yang tetap hidup di tengah masyarakat adalah fondasi bagi peradaban yang bermartabat, berkeadaban, dan berkelanjutan.
Mandar, 5 Agustus 2026




