Tentang Besaran Honor Tenaga Pelipat “Susu”, Ini Penjelasan Ketua KPU Polman
Polewali – Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar Rudianto mengatakan, bahwa jenis dan banyaknya lembaran Surat Suara (Susu) yang dilipat, menjadi penentu atas besaran gaji bagi para pelipat.
Menurut Rudianto, gaji atau honorarium yang diterima oleh pelipat Susu, dilihat dari jenis lebarnya Surat Suara yang dilipat, mulai dari calon Presiden, DPD, DPR – RI sampai DPR Kabupaten Kota.
“Besaran gaji mulai dari Rp150 sampai Rp 250 per lembar,” ucap Rudianto saat dikonfirmasi di Aula Sport Center Polewali Mandar, 01/04/19.
Selain itu ia juga menambahkan, sejak dimulainya proses pelipatan 2 hari yang lalu, pihaknya menemukan adanya “Susu” tidak layak pakai, dari hasil sortir oleh tenaga sortir semuanya telah dicatat, dan akan direkap serta akan disertakan diberita acara nantinya.
“Setelah melalui proses sortir dan pelipatan, Surat Suara selanjutnya akan masuk pada proses pengepakan kesetiap kotak sejumlah DPT suatu TPS ditambah dengan cadangan 2 persen, akan berlanjut pada proses pengepakan yang berlansung kira-kira selama 4 hari, Surat Suara akan lansung di distribusikan ke masing-masing PPK sekitar tanggal 6 dan 7,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk proses pendistribusian “Susu” pihaknya akan mendahulukan ke tempat-tempat yang jauh, yang medannya sulit untuk di jangkau, pasca melalui proses identifikasi masing-masing lokasi untuk penempatan, dan rencananya akan dikirim menggunakan kendaraan roda empat, karena masing-masing lokasi PPK di pastikan dapat di jangkau.
“Terkait proses pengamanan pengawasan surat suara mulai dari proses percetakan, sampai ke Kabupaten, PPK dan TPS tetap di bawah pengawalan pihak Kepolisian dan pengawasan pihak Bawaslu,” tutupnya.(Khadafi/FM)