Pemkab Mamuju Tengah Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK Sulbar

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar, Senin (25/5/2026).
Predikat WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tersebut menjadi capaian ke-11 kali secara berturut-turut.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. Ia mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.
“Saya kira Pemda Mamuju Tengah tentu bersyukur karena mampu mempertahankan WTP 11 kali berturut-turut. Saya mengapresiasi semua tim pemda yang bekerja ekstra, termasuk teman-teman DPRD yang punya kontribusi besar terhadap anggaran dan pengawasan selama ini,” ujar Arsal Aras.
Arsal juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah melaksanakan audit secara independen dan profesional terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Meski kembali meraih opini WTP, Arsal menegaskan masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, baik terkait administrasi maupun pelaksanaan kegiatan fisik.
“WTP ini bukan berarti tidak ada temuan. Tetap ada catatan dan temuan yang harus diperbaiki serta dipertanggungjawabkan sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Mamuju Tengah dua periode itu menambahkan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap rekomendasi dari BPK menjadi perhatian serius agar persoalan yang sama tidak kembali terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).




