Bawaslu Pasangkayu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD

TAYANG9 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu Ardi Trisandi, memastikan bahwa dugaan kasus pelanggaran yang menyeret nama Ketua DPRD Pasangkayu telah resmi ditutup atau diberhentikan.
Menurut Ardi Trisandi, penanganan laporan nomor : 006/LP/PL/Kab/30.03/XII/2018 dengan pelapor Abd.Kadir dan terlapor Hasriani, diduga telah membagikan beras disertai stiker salah satu calon ke masyarat sebagai penerima manfaat, Bawaslu Pasangkayu telah melakukan rapat pleno, di tanggal 8 januari 2019 lalu, yang prinsipnya didasarkan pada hasil pembahasan kedua, dengan melibatkan unsur Gakkumdu.
“Dalam kesepakatan dimaksud menghasilkan bahwa penanganan dugaan laporan tersebut dinyatakan dihentikan,” ucap Ardi Trisandi via Whatsaap, Senin, 14/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, alasan utama sehingga kasus tersebut diberhentikan karena dalam prosesnya tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu, sebagaimana pasal yang disangkakan pihak terlapor dalam masa klarifikasi serta berdasarkan SK kepala desa tentang pengangkatan sekretariat PPS Randomayang, diketahui terlapor bukan anggota PPS melainkan staf sekretariat PPS.
“Namun berdasarkan hasil kajian laporan ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga laporan ini direkomendasikan ke DKPP – RI untuk kemudian proses selanjutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, secara Kelembagaan Bawaslu Pasangkayu tidak memiliki kewenangan untuk memutus penanganan dugaan pelanggaran kode etik, melainkan hanya memberikan rekomendasi ke lembaga terkait jika dalam prosesnya,ditemukan adanya indikasi pelanggaran pelapor.
“Hasil penanganan laporan ini kami sudah umumkan melalui papan pengumuman Bawaslu Pasangkayu, sejak dilakukan rapat pleno tanggal 8 januari 2019 lalu,”tutupnya. (FM)