Tak Mengantongi IPP, LPPL Pemda Mateng Datangi KPID Sulbar
Mamuju – Tayang9 – Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha, mendapat sambutan baik dari pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Bumi Tanah Malaqbi.
Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang tak “berani” mengudara secara rutin, karena tak mengantongi izin siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.
Menurut salah satu pengelola LPPL Mamuju Tengah Hermawan mengatakan, meski berdomisili di Kompleks Pemda ini berdiri sejak 2015, dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
“Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar,” ucap Hermawan.
Selain itu ia juga berharap, KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dapat menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak LPPL Pemda Mateng, yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.
“Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami,” terang April Ashari.
Ditempat terpisah, Koordinator bidang Pengawasan isi siaran Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah, sebaiknya melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.
“Bisa jadi, LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar,” ungkap Busran.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa terkait kendala yang dihadapi, ia menegaskan akan memberikan pembinaan sesuai tupoksi KPID, Sehingga LPPL di Bumi Lalla Tassisara itu, dapat segera mengudara secara rutin dan sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja pemda Mateng pada masyarakat.
Salah satu kebijakan kita, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP. Kami terbuka dalam memberikan layanan, baik penertiban IPP, maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).
Untuk diketahui, kehadiran Hermawan selaku pengelola LPPL Pemda Mateng tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat April Ashari Hardi, yabg didampingi oleh Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih. (Advetorial KPID Sulbar)