BERITASTRAIGHT NEWS

Pansus Ranperda Revisi RPJMD Nilai BUMD Sulbar Belum Punya Manfaat Bisnis

Mamuju – Tayang9 – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat Muh. Hatta Kainang, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan RPJMD Sulawesi Barat, saat ini telah memasuki tahapan pendalaman dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Hatta Kainang, terkait proses dari pendalaman yang saat ini tengah berjalan, pihaknya di lembaga legislatif melihat dengan sangat  jelas, jika permutasi pada RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, hanya terfokus pada pengaturan perubahan kelembagaan dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ini menarik kami kritisi, karna BUMD yang ada baik Perumda maupun Perseroda belum punya manfaat bisnis bagi daerah,” ucap Muh. Hatta Kainang selaku Ketua Pansus Ranperda revisi RPJMD, melalui press rilisnya,Jum’at, 07/12/19. Malam.

Selain itu ia juga menambahkan, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya di DPRD Provinsi Sulawesi Barat berencana akan melakukan pendalaman terhadap kinerja BUMD selama ini.

“Untuk itu, kami memerlukan pendalaman atas kerja – kerja BUMD selama ini ,karna konsekwensi dari perubahan ini adalah legitimasi penyertaan modal dan ruang  bergerak BUMD menggunakan fasilitas daerah. Kami tidak akan terburu buru mensahkan Revisi RPJMD ini,”ungkapnya.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem itu juga menuturkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan kosultasi langsung ke Dirjen Bangda Kemendagri, terkait keistimewaan dari BUMD dalam proses revisi RPJMD.

“Karna yang hanya bisa dihitung nanti aktivitasnya hanyalah Perseroda PT.Sulbar Malaqbi, sedangkan Perumda terkait PI Blok Sebuku, bagi kami ini memerlukan kajian yang panjang karna Sulbar tidak jelas mendapatkan PI migas Blok Sebuku,” tutupnya. (*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: