BERITA

KPU Polman Gelar Uji Publik Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Keputusannya!

Saifuddin (batik biru) bersama Ketua KPU Polman, M. Danial dan komisioner KPU lainnya di acara Uji Publik Usulan Dapil dan alokasi kursi, di hotel Lilianto, Sabtu (10/2).

 

Tayang9.com, Polman- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengadakan Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang bertempat di Aula Hotel Lilianto, Polewali, Sabtu (10/2).

Kegiatan dipimpin oleh M. Danial Ketua KPU Polewali Mandar dan sejumlah Komisioner KPU lainnya, diantaranya, Saifuddin, Hasriadi, dan Fitrinela.

Kegiatan ini didasari pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum.

Ada sejumlah 3 alternatif penataan ulang dapil yang ditawarkan dalam diskusi uji publik oleh KPU Polewali Mandar.

Alternatif yang pertama sama dengan Pemilu Tahun 2014, dimana dapil I terdiri dari Kecamatan Binuang dan Polewali dengan pembagian kursi 10. Dapil II terdiri dari Kecamatan Anreapi, Tapango, Matangnga dengan alokasi kursi 7. Dapil III terdiri dari Kacamata Wonomulyo, Mapilli dan Bulo dengan alokasi kursi 9. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Campalagian, Luyo dan Tubbitaramanu dengan alokasi kursi 11. Dapil V terdiri dari Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro dan Alu dengan alokasi kursi 8.

Alternatif ke 2, Dapil I mencakup Kecamatan Binuang, Polewali, Anreapi dengan alokasi kursi 11. Dapil II mencakup Kecamatan Matakali, Tapango, Matangnga, Bulo dengan alokasi kursi 7. Dapil III mencakup Kecamatan Wonomulyo dan Mapilli dengan alokasi kursi 8. Dapil IV mencakup kecamatan Campalagian, Luyo dan Tubbitaramanu dengan alokasi kursi 11. Dapil V mencakup Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro, Alu dengan alokasi kursi 8.

Alternatif ke 3, Dapil I terdiri dari Binuang dan Polewali dengan alokasi kursi 10. Dapil II terdiri dari Anreapi, Matakali, Tapango, Matangnga dengan alokasi kursi 7. Dapil III terdiri dari Wonomulyo, Mapilli, Bulo dengan alokasi kursi 9. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Campalagian, Luyo dengan alokasi kursi 9. Dapil V terdiri dari Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro, Alu dan Tubbitaramanu dengan alokasi kursi 10.

Dari Alternatif yang ditawarkan, alternatif pertama yang menjadi prioritas dalam penataan dapil, diantaranya PDIP, PKS, Berkarya, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem, sementara untuk alternatif ke 2 dari Partai Hanura dan Perindo, alternatif ke 3 hanya Golkar serta sisanya untuk partai PKB dan peserta lain memilih menyerahkan kepada KPU untuk memutuskan.

Diakhir acara masing-masing dari pimpinan partai menandatangani berita acara berdasarkan masing-masing usulan bahwa alternatif pertama dianggap paling ideal dan memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan secara optimal terutama prinsip kesinambungan.

Golkar : Melihat 3 alternatif semua bagus, partai golkar lebih memilih mengusulkan Alternatif yang ke 3

PDIP : Berdasarkan ketentuan terkait penataan ulang dapil .. Tidak ada alasan penataan ulang dapil dan memilih alternatif pertama.

PKS : Dengan pertimbangan kohesifitas (pegunungan dan kelompok minoritas) dan integritas wilayah, disusun alternatif lain, tapi merujuk pada 3 alternatif yang diusulkan, PKS lebih memilih alternatif 1.

Berkarya : Sesuai dengan ketentuan penataan ulang dapil, tidak ada alasan yang memungkinkan untuk membuat dapil baru, Berkarya akan memilih alternatif 1 sesuai dapil sebelumnya (Pemilu 2014).

Gerindra : Mengacu pada alternatif 1 dengan alasan sesuai dengan ketentuan penataan ulang dapil. Alasan lain adalah prinsip kesinambungan. Orang gunung atau bukan orang gunung pada dasarnya tidak ada perbedaan, tergantung Calegnya.

Demokrat : Partai Demokrat tetap mengacu pada Alternatif yang 1 pertama, usulan : ada alternatif lain yang mempertimabngkan wilayah pegunungan (pemerataan pembangunan)

PPP : Karena tidak adanya aturan yang signifikan, kami mengacu pada alternatif yang pertama atau mengacu pada pemilihan Tahun 2014.

PKPI : Merujuk pada dasar atau ketentuan penataan ulang dapil, sebenarnya tidak ada alasan, tapi perlu menjadi pertimbangan wilayah pegunungan agar ada pemerataan pembangunan.

Hanura : Mengusulkan memilih Alternatif 2

Nasdem : Memilih alternatif 1, prinsip kesinambungan

LSM : Menerima apa adanya dari KPU dengan memperhatikan keterwakilan wilayah pegunungan.

Perindo : Tidak ada alasan yang signifikan untuk melakukan penataan dapil, Dapil Tahun 2014 …… soal pegunungan dan bukan pegunungan tidak terlalu sepakat …. Perindo memilih alternatif 2 (dua).

PKB : Jangan ada perbedaan antara orang gunung dan pantai, untuk mengubah dapil bukan sekejap mata, jadi PKB memilih apa yang dijalankan oleh KPU.

Panwas : 3 alternatif sesungguhnya sudah masuk, kami sebagai panwas akan tetap mengawas, mana yang lebih mempertegas mewakil 7 prinsip pembagian dapil.

Alternatif yang pertama menjadi proritas dalam penataan dapil ini. Yang hadir dalam acara tersebut ialah sejumlah tokoh masyarakat, agama, LSM, Akademisi dan pimpinan partai politik. Serta pihak Panwaslih Polman yang diwakili oleh Sumarding.

NASRUL MASSE

Anak pelaut yang ingin menulis dan membaca di daratan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: