GAGASANKOLOMNUR FITRAHOPINI

Keadilan Versi Jelata

“Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar,” Najwa Sihab

REFORMASI seperti tak memiliki dampak pada jelata. Dari kasus pengamen Cipulir korban salah tangkap yang berakhir dengan tuntutan ganti ruginya yang ditolak oleh hakim, selanjutnya Lutfi pelajar STM saat aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP dan RUU KPK yang ditangkap dan didakwa merusak fasilitas umum bahkan mengaku mengalami penyiksaan saat diproses oleh pihak yg berwajib.

Belum lagi kasus pelajar korban begal asal Malang yang dituduh melakukan pembunuhan berencana hingga diancam hukuman seumur hidup. Setelahnya ada kakek Samirin yang divonis 2 bulan 4 hari karena memungut sisa getah karet milik perusahaan yang nilainya hanya Rp. 17.500.



Hingga korban tabrak lari Ammar pengguna skuter listrik yang tewas dan beberapa temannya luka-luka ditabrak mobil Camry yang dikendarai oleh anak anggota DPD RI sampai saat ini masih berkeliaran bebas.

Semua ini seakan mencerminkan bagaimana keadilan versi jelata. Bukankah hukum dan moral merupakan dua entitas yang bertujuan mencapai keadilan. Atau tidakkah kita percaya pada asas equality before the law bahwa semua orang sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu.

Akan tetapi melihat realita bahwa hukum bak pisau “tajam ke bawah tumpul ke atas”, pepatah lama yang tak lekang oleh waktu. Hukum yang terkesan tebang pilih membuat rakyat hampir tak percaya pada hukum.

Yang pasti ditengah semua narasi di atas rasanya tidak ada salahnya kalau kita merindukan Baharuddin Lopa untuk bisa hadir kembali menemani kita, sama belajar bagaimana hukum mesti diperlakukan di negeri yang semoga masih tetap beradab ini.

Pipit

Merupakan dosen hukum, peneliti, dan aktivis perempuan yang percaya bahwa hukum harus menjadi jembatan menuju keadilan, bukan sekadar kumpulan aturan. Fokus kajian dan pengabdiannya mencakup keadilan bagi kelompok rentan, hak perempuan dan anak, kebijakan publik, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui riset, advokasi, dan kolaborasi lintas disiplin, ia berupaya menghadirkan gagasan yang tidak hanya relevan di ruang akademik, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan semangat research, advocacy, and social impact, berkomitmen menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: