Ribuan Guru Madrasah Segera Sandang Status PNS, Sertifikasi PPG Dikebut
Kepala Biro SDM, Muhammad Zain Dorong Kompetensi dan Sertifikasi Guru

JAKARTA, Tayang9—Guru madrasah hasil seleksi CPNS tahun 2024 akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun sebagai CPNS.
Sebanyak 6.152 guru yang sebelumnya lulus seleksi CPNS nasional telah ditempatkan dan mengabdi di berbagai madrasah di seluruh Indonesia. Para guru tersebut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS pada Mei 2025 dan dijadwalkan mengikuti pelantikan nasional pengangkatan PNS pada 21 Mei 2026.
“Ini merupakan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Guru secara nasional bagi formasi CPNS 2024,” ucap kepala Biro SDM, Muhammad Zain pada Rapat Koordinasi Persiapan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru di ruang rapat Sekjend Kemenag RI, Selasa (12/05/26).
Ia menjelaskan, pengangkatan CPNS menjadi PNS mengacu pada ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Khusus untuk Pasal 34 A, mengatur CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

“Selain 6.073 jumlah guru, pelantikan nasional tersebut juga mencakup pengangkatan berbagai jabatan fungsional lain dengan total mencapai sekitar 17.000 ASN di lingkungan Kementerian Agama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagian guru yang akan diangkat masih belum memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, pemerintah memberikan waktu paling lama dua tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Kementerian Agama sudah memiliki komitmen untuk memprioritaskan pemenuhan sertifikasi PPG bagi guru-guru yang belum bersertifikat,” sambungnya.
Sertifikat PPG, masih Zain, menjadi salah satu syarat penting dalam pengembangan profesionalisme guru ASN, khususnya pada Jabatan Fungsional Guru madrasah.
Informasi tambahan, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen SDM Kementerian Agama per 12 Mei 2026, jumlah ASN Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Kementerian Agama mencapai 163.350 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas:
Guru Ahli Utama sebanyak 15 ASN;
Guru Ahli Madya sebanyak 40.810 ASN;
Guru Ahli Muda sebanyak 43.579 ASN;
Guru Ahli Pertama sebanyak 23.559 ASN;
serta PPPK Guru Ahli Pertama sebanyak 49.314 ASN.
Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan penguatan kompetensi dan sertifikasi guru masih menjadi salah satu fokus utama pengembangan SDM di lingkungan Kementerian Agama***




