Biro SDM Pacu Reformasi Layanan KUA, Integrasi Data Kepegawaian Jadi Percontohan Nasional
Kepala Biro SDM, Muhammad Zain Memberikan Pengarahan pada Forum KUA

JAKARTA,Tayang9—Kepala Biro SDM, Muhammad Zain memacu reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga level terdepan pelayanan umat, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Menurutnya, kualitas layanan publik menjadi fokus utama pembenahan sumber daya manusia. Hal itu disampaikan pada Forum Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Layanan KUA di Hotel Orchardz, Jakarta, (Senin, 11/05/26).
“Salah satu konsentrasi Biro SDM adalah layanan publik. Tugas kita semua—dari kementerian hingga KUA kecamatan di seluruh Indonesia—adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjut Muhammad Zain.

Transformasi KUA, kata dia, kini terus diperluas. Jika sebelumnya KUA identik dengan layanan pernikahan, saat ini mengelola 48 jenis layanan publik. Perubahan itu menuntut aparatur yang adaptif sekaligus profesional.
“Tantangan Kemenag RI adalah bagaimana mendekatkan ajaran agama dengan umat beragama,” Zain mengutip Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar.
Dia menambahkan, mulai Juni 2026, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Keputusan terkait penggajian yang berbasis Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).
Kemenag ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah.
“Ini menjadi momentum, Kementerian Agama menjadi salah satu institusi percontohan pertama dari Kemenkeu” imbuhnya, disambut tepuk tangan peserta forum.
Lebih lanjut, Zain menyampaikan bahwa aset terbesar Kementerian Agama adalah kualitas pegawainya. Sebab itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga iklim profesionalitas dalam pengembangan karier aparatur.
Kompetisi dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat, menurutnya, merupakan hal wajar dalam birokrasi. Namun, tidak seorang pun berhak menghambat hak karier pegawai lain.
“Boleh saja berkompetisi dalam kenaikan pangkat, namun tidak satu pun orang berhak menghalangi kenaikan pangkat seseorang,” pungkasnya.

Forum tersebut digelar oleh Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama***




