Bawaslu Polman Helat Rakor Hadirkan Panwascam
Harianto: Panwascam Wajib Seriusi Form Pencegahan Sebagai Data Awal

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka penguatan kapasitas pengawas pemilihan pada perhelatan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar gelar rapat koordinasi dan simulasi tata cara penggunaan dan pengisian Form Pencegahan Online yang diikuti Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat beserta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar di ruang sidang Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Selasa 11 Juni 2024.
Harianto, Ketua Bawaslu Polman dalam pengarahan sesaat sebelum membuka acara itu secara resmi dihadapan peserta kegiatan itu mengatakan, pentingnya Panwaslu kecamatan serius dalam pengisian form pencegahan online.
“Kegiatan ini menjadi sangat penting artinya. Mengingat, melalui kegiatan ini sahabat Panwaslu kecamatan akan sama menggali pemahaman terkait dengan mekanisme dan tata cara pengisian form pencegahan online. Karena itu saya harap fokus dalam mengikuti agenda kegiatan kita ini,” ujar Harianto.
Harianto juga menambahkan, Panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa merupakan ujung tombak pencegahan apalagi tahapan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah didepan mata.
“Panwascam merupakan ujung tombak dalam melakukan pencegahan. Jika pencegahan berhasil, maka kita bisa meminimalisir kendala serta pelanggaran Pemilu karena Pengawas Pemilu telah melakukan fungsi pencegahan yang disampaikan dengan baik ke semua pihak terkait. Tahapan pembentukan Pantarlih di tingkat PPS sudah didepan mata, kami menginginkan Panwaslu Kecamatan segera melakukan langkah pencegahan terutama pembentukan Pantarlih yang dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 tepatnya besok lusa” ucap Harianto.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmania, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat dalam pengarahannya kembali mengingatkan pentingnya bangunan soliditas dan solidaritas sesama penyelenggara pengawasan.
“Walaupun kegiatan ini lebih kepada divisi pencegahan tapi kita jangan sampai ada ego sektoral. Kita harus saling membantu dan memberikan apa yang bisa dilakukan. Karena kita adalah sama pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” beber Rahmania.
Sementara itu, Ady Suratman koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Polman mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan didasarkan pada Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tujuan mengadakan rapat ini yaitu untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan aplikasi form pencegahan online untuk Pengawas kecamatan dan juga menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 yang didalamnya terdapat identifikasi potensi kerawanan tahapan penyusunan daftar pemilih, kerawanan pembentukan Pantarlih, kerawanan tahapan pencocokan dan penelitian, kerawanan akurasi daftar pemilih dan sebagainya sebagai bekal pengawas dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Polewali Mandar,” imbuh Ady Suratman dalam acara yang dipandu Lukman salah satu staf teknis divisi pencegahan Parmas Humas Bawaslu Polman.
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Lukman dan Arfitasari