Ada Waria di Karnaval PIFAF, PCNU Polman : Dalam Konteks Islam Haram Hukumnya
Mamuju – Tayang9 – Menyikapi adanya sejumlah waria yang tampil saat gelaran karnaval opening ceremony PIFAF 2019 beberapa waktu lalu, Ketua PCNU Kabupaten Polewali Mandar Muh. Arsyad angkat bicara.
Menurut Muh. Arsyad, terkait adanya kebijakan yang mengakomodir waria dalam gelaran karnaval PIFAF 2019 beberapa waktu lalu, panitia penyelenggara kegiatan, tidak pernah melakukan konfirmasi pada pihak pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baik MUI maupun NU.
“Sebenarnya begini panitia juga tidak pernah mengkonfirmasi kepada kita ini, selaku pimpinan ormas baik MUI maupun di NU itu tidak pernah menyampaikan, tidak ada penyampaian secara resmi tentang akan ditampilkannya waria dalam bentuk karnaval itu,” ucap Arsyad via telepon, Sabtu, 03/08/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa selaku ketua PCNU di Kabupaten Polewali Mandar, pihaknya tidak pernah melegitimasi apalagi melarang akan ditampilkannya waria dalam gelaran karnaval PIFAF, namun ia mengakui jika asal muasal transgender tersebut, sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Jadi pada prinsipnya, yang namanya waria dalam eksistensinya itu sudah tidak dibenarkan dalam konteks agama kita, apalagi kalau melaksanakan kegiatan – kegiatan yang bersifat dalam bentuk karnaval,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahagia pihaknya tidak pernah menyoroti penampilan waria pada gelaran karnaval, namun yang menjadi sorotan utamanya adalah, karena sejak awal keberadaan trans gender dalam konteks agama islam sangat tidak dibenarkan.
“Dalam konteks agama kita kan tidak ruang, untuk memberikan mereka, untuk melakukan eksistensi mereka, memang sudah dilarang dalam konsep agama kita,” jelasnya.
Arsyad juga menegaskan, jika asal muasal waria dalam konteks ajaran agama islam, tidak perna ada, dan tidak pernah di benarkan karena itu haram hukumnya.
“Jadi saya menegaskan, asal muasalnya itu waria tidak ada dalam konteks agama kita, dan memang tidak ada, karena itu haram hukumnya kan,” tegasnya.(FM)