Tersangka Penipuan CPNS Dilingkup Kemenkumham Diduga Oknum Caleg
Tayang9 – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Polda Sulbar) akhirnya berhasil mengungkap pelaku aksi penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulawesi, di tahun 2017 lalu.
Wadir Krimum Polda Sulawesi Barat AKBP Iskandar, mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada korban, AN merupakan oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu Parpol peserta Pemilu.
“Awalnya di tahun 2017 terlapor yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS, melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar dan ke 6 orang yang diurus dan telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos,” ucap AKBP Iskandar saat gelaran prees Confrence di Aula Arya Guna Polda Sulbar, Kamis, 17/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, berhasil ditahun 2017 dengan aksinya tersebut, tersangka memutuskan untuk kembali melakukan hal yang sama, dengan mengimin-imingi para korban dapat lulus di tahun 2018, jika menyerahkan dana terlebih dahulu maksimal Rp.100.000.000,-dan setelah SK pengangkatan terbit peserta kemudian melunasinya dengan total sebesar Rp.200.000.000.
“Sementara dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya, ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki Dua KTP,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka AN memberangkatkan para korban ke Kota Malang, tepatnya diperumahan dekat Kompleks Auri selama kurang lebih 5 hari, yakni di tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2018, untuk kegiatan latihan jasmani, kemudian di tanggal 30 April sampai 05 Mei 2018, para target kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS selama 7 hari, langkah tersebut dilakukan guna meyakinkan korbannya.
“Pada bulan Juli 2018 para CPNS diantar atau dibawa lagi ke Jakarta, dalam rangka pembuatan pasport tapi tidak ada kegiatan, selanjutnya menginap di Big Hotel dekat bandara Cengkareng, dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya Kemenkumham namun hanya janji belaka,”imbuhnya.
Ia juga membeberkan, pasca mengikuit berbagai kegiatan para CPNS tersebut menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Kabupaten Mamuju, tanggal 29 November 2017, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, atas nama Farida.SH,MH dengan Nomor sama, yaitu, KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017.
“Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kabupaten Polman 35 orang, dari Kabupaten Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba Sulsel ada 2 orang, dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham, melainkan semua adalah inisiatif terlapor terungkap dalam lidik, Pasal yang akan diterapkan Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.(*/FM)