Tahun Ini, BPN Majene Kembali Jalankan Program PTSL
TAYANG9- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disingkat PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Salah satu tahapan dari PTSL sendiri yaitu Pendataan, seperti yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene
“Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa maupun kelurahan,” ungkap ucap Agussalim pegawai Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten Majene. (Kamis, 02/05/2024)
Agussalim melanjutkan bahwa untuk mengikuti program PTSL peserta atau pemilik tanah diharapkan untuk memberikan riwayat kepemilikan tanah. Termasuk informasi tentang pemilik sebelumnya.
“Syaratnya sudah jelas harus ada dasar kepemilikan (warisan, hibah, Garapan atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Sementara untuk warisan sendiri peserta diwajibkan untuk melampirkan Akta kematian sebagai dokumen pendukung,” janjut Agussalim.
Selain itu Agussalim menambahkan, peserta PTSL juga harus menandai tanahnya berupa patok atau jenis lainnya agar memudahkan ketika akan melakukan pengukuran.
“Minimal peserta memasang patok tanahnya terlebih dahulu agar nantinya lokasi mereka dapat dilakukan pengukuran oleh petugas ukur,” Tambahnya
Adapun tujuan dari program ini yaitu memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh Masyarakat. .