Sosialisasikan Permendagri, Pemkab Mamuju Hadirkan 500 Pengelola Barang Daerah

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar sosialisasi dengan menghadirkan sekitar 500 orang pengelola barang pada unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju, di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju, Rabu, 27/03/19.
Kegiatan tersebut diselenggarakan, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ketua pelaksana sosialisasi Hamka mengatakan, acara tersebut diikuti oleh unsur pemerintah Kabupaten Mamuju, terkhusus dari sub bagian perencanaan, pengurus barang, dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peserta pada kegiatan Sosialisasi kali ini, terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 Sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang,” ungkap Hamka.
Selain itu Kepala Bidang Aset di BPKAD Pemkab Mamuju tersebut juga menambahkan, bahwa acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari.
“Yakni dari tanggal 27 sampai 29 maret dengan salah satu tujuannya, yakni memberikan pengetahuan kepada aparatur daerah, tentang regulasi pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengaku sangat mengapresiasi sosialisasi yang digagas oleh Bidang Aset, menurutnya kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur, dalam pengeelolaan barang daerah.
“Hari ini, saya berharap kehadiran saudara-sudara ini adalah satu semangat baru dalam rangka pemgelolaan barang dan aset daerah kita” tutur Habsi Wahid.(Advetorial ini hasil kerjasama dengan Pemkab Mamuju, melalui Dinas Kominfo dan Persandian)