ADVETORIALBERITASTRAIGHT NEWS

Sekprov Harap KPID Sulbar Gagas Penyusunan Perda Penyiaran

Mamuju – Tayang9 – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Muhammad Idris, menerima kunjungan silaturahmi jajaran komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat, di Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 12/08/19.

“Kita perlu mendorong adanya ketentuan, yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran, dengan melihat perkembangan dan peluang usaha,” ucap Muhammad Idris.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel), atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini, belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2003.

“Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar. Untuk mengagas pembentukan Perda Penyiaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga mempersilahkan pada jajaran Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Barat, untuk melakukan studi ke daerah lain, yang telah memiliki Perda penyiaran, untuk nantinya akan rancang bersama, sebagai upaya mendorong kemajuan dan menjawab tantangan penyiaran.

“Silahkan KPID Sulbar melakukan studi di daerah lain yang sudah memiliki Perda penyiaran, kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang saat ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara,” tutupnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, mengaku sangat menyambut baik instruksi langsung Sekprov Sulbar itu, dimana keberadaan lembaga penyiaran cukup memberi harapan dan perlu pengaturan melalui Perda.

“Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 Lembaga Penyiaran, inilah pentingnya literasi media, dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0,” ungkap Ashari.

Selain itu ia juga menegaskan, bahwa Perda penyiaran memang menjadi salah satu dari program kerja KPID, khsususnya di Bumi Manakarra.

“Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov, untuk bersama-sama mengodok perda penyiaran ini, sesuai yang disampaikan sekprov, Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID,” tutupnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Busran Riandhy, yang juga mengakui tentang pentingnya Perda penyiaran, untuk menata dunia penyiaran di Sulawesi Barat, dalam menjunjung tinggi nilai budaya, masih sedikit lembaga penyiaran yang menayangkan program siaran dalam bahasa dan budaya Mandar.

“Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga LP wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari,” ungkap Busran.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMI Makassar ini, mengharapkan dalam muatan Perda nantinya, terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi LP yang memiliki IPP tetap.

“Pengabungan LPB menjadi suatu badan usaha, hak dan kewajiban LP serta menjadikan LP sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kunjungan tersebut yakni Bidang Perizinan KPID Sulbar Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din, dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthy.(Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: