DPC PKB Polman dan Majene Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polres Polman dan Majene
POLMAN, TAYANG9 – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi melaporkan mantan sekretaris jenderal PKB berinisial LE ke pihak Kepolisian di Polres Polewali Mandar.
LE dilaporkan ke pihak kepolisian di Polres Polewali Mandar, Rabu 7 Agustus 2024 atas penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik PKB yang dilakukannya.
Amiruddin, Ketua DPC PKB Polewali Mandar kepada media mengatakan, LE bukan lagi pengurus PKB sehingga sangat tidak elok jika ikut mencampuri urusan PKB.
“Kita laporkan LE atas perbuatannya menyerang kehormatan dan nama baik PKB, berdasar Pasal 3 UU ITE diubah menjadi Pasal 27 a UU ITE dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda 400 juta rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, kasat reskrim Polewali Mandar AKP Reza S.IK menjelaskan, telah menerima laporan dari PKB Polman selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan kordinasi ke tingkat atas untuk proses selanjutnya.
“Jadi ini sudah kami terima laporan dan aduan dari bapak-bapak dari partai PKB yang didampingi tadi oleh lawyer-nya juga. Selanjutnya kita akan melakukan koordinasi ke Polda,” terang Reza.
Dikayakan Reza, karena laporan DPC PKB Polewali Mandar itu sifatnya juga serentak di seluruh kabupaten, maka akan melakukan komunikasi terlebih dahulu ke Polda Sulawesi Barat.
“Nanti setelah itu baru kita lihat apakah kasusnya tetap diproses di Polres Polewali Mandar atau dipusatkan di Polda Sulawesi Barat,” tegasnya.
DPC PKB Majene juga Melaporkan ke Polres Majene
Bersamaan dengan pelaporan yang dilakukan DPC PKB Polewali Mandar, DPC PKB Majene juga melakukan hal serupa dalam hari yang bersamaan.
Laporan wartawan koran online tayang9 dari Majene, hari Rabu, 7 Agustus 2024 sejumlah pengurus DPC PKB Majene juga mendatangi Polres Majene untuk menyerahkan laporannya.
“Kami pengurus DPC PKB Kabupaten Majene mendatangi polres Majene guna melaporkan saudara LE mantan Sekjen DPP PKB atas pernyataannya yang disampaikan secara terbuka ke beberapa media cetak dan media tv,” ujar Basri Halim.
Dikatakan Basri Halim, pernyataan LE secara terang benderang menyerang PKB secara kelembagaan dan menyerang secara personal ketua umum DPP PKB.
“Apa yg dilakukan oleh saudara LE sama sekali tidak terbukti kebenarannya, dengan apa yang dituduhkan, sehingga oleh kami menganggap ini fitnah, penghinaan atau dugaan pencemaran nama baik,” urainya.
Patut diketahui, pelaporan LE ke pihak kepolisian dilakukan secara serentak dan berjenjang dari DPP, DPW, hingga DPC PKB seluruh Indonesia.