Pemkab Mamuju Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Menambah Libur

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, dipastikan akan memberikan sanksi bertingkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak “On Time” masuk kerja pasca libur lebaran.
Sekertaris Daerah Suaib menghimbau, agar seluruh ASN khsususnya dilingkup Pemkab Mamuju, tidak main-main dalam melaksankan aturan libur dalam rangka hari raya idulfitri.
“Sebagai ASN kita berhak menikmati libur, apalagi dalam momentum lebaran, namun harus diingat kita juga terikat pada aturan. Liburnya kan sudah cukup lama jadi harusnya semua bisa kembali bekerja sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Suaib, dalam keterangan persnya, Senin, 03/05/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bagi ASN yang menambah libur, dan tidak masuk kerja pada hari Senin tanggal 10 juni 2019 mendatang, dipastikan akan menerima sanksi bertingkat, yang rujukan utamanya dari penerapan dari PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai.
“Selanjutnya, akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya 25 %, bagi yang tidak masuk hari pertama, selanjutnya 50 % pemotongan bagi yang masih alpa hinga hari kedua. Dan yang tidak masuk hingga hari ketiga tunjangan kinerjanya akan dihilangkan 100 %,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya akan langsung mengevaluasi kehadiran ASN pada pelaksanaan upacara bendera hari Senin 10 juni 2019 mendatang. Selanjutnya akan dilakukan silaturahmi sekaligus Inspeksi terhadap kehadiran ASN di semua OPD lingkup Pemkab Mamuju, yang akan dipimpin sendiri oleh Bupati Mamuju bersama Wakil Bupati untuk memastikan objektifitas pelaporan absensi tiap OPD.
“Mari manfaatkan waktu liburan ini dengan sebaik-baiknya, selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan semua pasti akan berjalan dengan baik,” tutupnya.(*/FM)