BERITASTRAIGHT NEWS

ORI Sulbar Nilai P2TL Terkesan Tak Memberi Ruang Bagi Pelanggang

Mamuju – Tayang9 – Tim Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat (ORI Sulbar), secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada PLN ULP Manakarra, setelah dilakukan serangkaian proses tindak lanjut.

Asisten ORI Sulbar Nirwana Natsir dalam kesempatannya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan menyangkut pelaksanaan P2TL PLN.

“Ini menunjukkan konsumen merasa terganggu, atas kedatangan petugas P2TL yang biasa datang ke rumah pelanggan bersama petugas kepolisian,”ucap Nirwana, Jum’at,08/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan, keresahan warga tersebut bukan tanpa alasan, mereka takut jika mereka termasuk pelanggan yang dinyatakan melanggar, sebagaimana yang dialami pelapor dimana ia merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik tapi dinyatakan melanggar, dan harus bayar denda puluhan juta rupiah.

“Pelaksanaan P2TL sebagaimana Perdir Nomor 88 tahun 2016 tentang P2TL, terkesan tidak memberi ruang kepada pelanggan, maskimal peringatan sebab tidak semua pelanggan paham tentang kelistrikan,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia meyarankan, sebaiknya PLN melakukan pembinaan pada pelanggan dan selektif, serta tidak langsung melakukan penindakan begitu saja, karena mayoritas masyarakat sebagai pelanggan PLN tidak mengerti tentang kelistrikan.

“Jangankan mencuri listrik dengan colokan listrik saja mereka sangat hati-hati. bahkan kami pernah menerima keluhan warga yang mengaku bingung dan heran sebab dirumahnya dinyatakan terjadi pencurian listrik, padahal menurutnya sejak pemasangan instalasi dan Kwh ia merasa tidak pernah mengutak-atik kabel dirumahnya, tapi dinyatakan mencuri listrik dan harus bayar denda puluhan juta kepada PLN,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan melalui LAHP ORI Sulbar diharapakan menjadi masukan bagi PLN ULP Manakarra untuk mengevaluasi kebijakan khususnya pelaksaan P2TL, guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan kepada semua pelanggan PLN.

“Bahwa banyak konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL, itu benar. Termasuk kehadiran petugas bersenjata itu memberikan tekanan psikologi bagi masyarakat sebab kehadiran Polisi akan menyita perhatian warga lainnya sehingga terkesan ada tindakan criminal yang terjadi,”tuturnya.

Untuk diketahui, LAHP ORI Sulbar terkait pengaduan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaporkan oleh pelanggan PLN tersebut, karena diduga ada penyimpangan prosedur.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: