KPU Tetapkan Calon Tunggal Di Pilkada Mamasa
Pasangan Tunggal Pilkada Mamasa 2018,Ramlan Badawi dan Martinus Tiranda, saat menerima surat ketetapan KPU.
Tayang9.com-Mamasa-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menetapkan pasangan calon (Paslon) tunggal sebagai peserta Pilkada Serentak 2018, pada hari ini, Senin (12/2/2018).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Ramlan Badawi dan Martinus Tiranda dipastikan menjadi calon tunggal setelah calon lain dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bakal Pasangan Calon Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Mamasa Suriani T Dellumaja menyatakan, pasangan calon tersebut telah memenuhi persyaratan dan perundang-undangan untuk mengikuti Pilbup Kabupaten Mamasa 2018.
“Kami tadi melakukan rapat pleno tertutup, kemudian sekarang menggelar rapat pleno terbuka. Dari hasil penelitian sejumlah berkas persyaratan pasangan ini sudah sesuai dan telah resmi sebagai pasangan calon”, Ujar Suriani
Dengan demikian maka KPU Kabupaten Mamasa resmi mengumumkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mamasa tahun 2018 dinyatakan hanya satu pasangan calon saja.