Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Berhasil Diungkap, Ini Tersangkanya

Mamuju – Tayang9 – Tersangka utama kasus penikaman terhadap Juprianto alias Mayor (52), warga Dusun Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi di hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 lalu.
Pelaku yang bernama Taslim alias TA (22), ya juga merupakan warga Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang itu, ditangkap atas adanya Laporan polisi Nomor : LP/40/VII/2019/Sek Baras, Tanggal 28 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Provinsi Sulawesi Barat AKBP Mashura mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban di Hari Sabtu 27 Juli 2019 lalu, hendak pulang dari dari Wilayah Pedanda, Kecamatan Tikke Raya, dan singgah meninjau lokasi kebun Kelapa Sawitnya di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
“Dan tidak lama kemudian korban dan pelaku sempat cekcok, dan baku kejar di area kebun kelapa sawit dan terdengarlah suara keras minta tolong, setelah itu korban lari mendatangi Cristian Desi (48), warga Dusun Bulutao, Desa Kulu Kecamatan Lariang selaku saksi, dan mengatakan tolong saya, saya kena tikam,” ucap AKBP Mashura melalui press rilisnya, Rabu, 31/07/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa setelah bertemu dengan Christian Desi, Juprianto langsung menyerahkan kunci sepeda motornya, sembari mengikat luka di bagian perutnya, dan selanjutnya korban langsung lari ke arah Timur (Desa Lilimori), kemudian saksi menuju TKP yang jaraknya sekitar 50 M dari rumahnya, untuk mengamankan sepeda motor korban.
“Saksi mengikuti korban untuk melakukan pertolongan, namun korban sudah tidak ditemukan. Sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, Pukul 03.00 Wita, korban belum di temukan, dan pencarian korban disepanjang akses jalan atau area kebun Kelapa sawit, yang mengarah ke Desa Lilimori, di hentikan karena cuaca tidak mendukung,” tambahnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa dugaan sementara,keluarga pelaku di tuduh mencuri buah kelapa sawit, sehigga tersangka marah dan langsung melakukan penikaman.Pelaku meninggalkan Wilayah Desa Kulu, setelah kejadian, dengan menggunan R2 Vixion warna biru.
“Pada hari Minggu, Tanggal 28 Juli 2019 pukul 12.00 Wita, korban di temukan di Blok Q kebun sawit Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dalam keadaan meninggal dan suda mulai bau. Minggu Tanggal 28 Juli 2019, pukul 17.00 Wita tim unit Jatanras, melakukan penangkapan terhadap lelaku di Desa Tabiora Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.” jelasnya.
AKBP Mashura juga menuturkan, dalam penangkapan tersebut, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa,1 unit HP merk xiaomi warna hitam, sebilah keris, pakaian yang diduga milik korban, dan sepada motor vixion.
“Tindakan kepolisian yang telah dilakukan, sita barang bukti, melakukan penangkapan tersangka, melaksanakan olah TKP, membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum, melakukan pendekatan kepada keluarga korban, dan tokoh masyarakat untuk menghindari tindakan balas dendam,” tutupnya. (FM)