DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Dengan kedudukannya sebagai wakil rakyat, DPRD tidak mungkin lepas dari kehidupan rakyat yang diwakilinya.
Walaupun tidak secara langsung, rakyat pasti akan terus memantau atau mengawasi terhadap wakil-wakilnya. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi DPRD untuk memberikan pelayanan kepada rakyat yang diwakilinya dengan cara menyerap aspirasi, sebab bagaimanapun rakyat akan selalu mengawasi.
Kinerja para anggota Dewan tentunya akan terus menjadi sorotan masyarakat karena semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin ia menjadi fokus bidikan perhatian rakyat.
Namun demikian, tidak ada salahnya juga sekadar untuk menyegarkan ingatan agar dipahami kalau DPRD itu merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Sebagai representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Keberadaan DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum adalah amanat konstitusi. Sebagai suatu amanat maka anggota DPRD dituntut untuk menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga kehormatan lembaga dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Tulisan ini tidak hendak mengupas lebih jauh mengenai fungsi dan hak-hak yang diberikan kepada DPRD. Tetapi, penulis hendak menyampaikan harapan dalam bentuk kritikan kepada para pimpinan dan anggota DPRD agar dalam mengelola dan menjalankan tupoksi kedewanan yang diberikan oleh undang-undang dapat memenuhi ekspektasi masyarakat atau paling tidak, tidak terlalu mengecewakan masyarakat ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menguatnya peran DPRD saat ini, yang mana peran DPRD sebagai posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat, merupakan fenomena yang cukup menarik.
Tertanggal 12/12/2017, Salah satu kesalahan terbesar yang dipertontonkan unsur pimpinan DPRD pada saat menerima aspirasi adalah kurangnya pengetahuan seputar Regulasi dan UU yang menyangkut mekanisme dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai background Organisasi Nasional maupun Daerah dengan advokasi manifesto politiknya adalah Kecaman Aliansi Mahasiswa terhadap Pernyataan Donald Trump terkait Ibukota Israel adalah Yerussalem.
Harapan Aliansi Mahasiswa pada saat itu adalah agar mereka diterima diruangan aspirasi, akan tetapi Unsur Pimpinan DPRD mengeluarkan statement yang menurut hemat penulis pernyataan tersebut sangat tidak pantas dikatakan karena itu sudah menyalahi kode etik dan sumpah/janji DPRD, dengan mengatakan bahwa, pertama “Sampaikan saja disini, tidak usah masuk”, kedua, “kalau saya mau terimako disini ? ”, ketiga, “Apa yang kamu masuk ambil? ”, keempat, “Sebelum kesini ada yang menyurat tidak, oleh karena tidak menyurat, ruangan tersebut sudah disepakati untuk rapat hari ini”, kelima, “Saya izinkan masuk, tapi saya batasi Waktu sampai jam 12 siang”.
Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 1 Ayat 6, kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas DPRD. Dalam PP no 16 tahun 2010 Pasal 8 Juncto Pasal 9 UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 yang menyangkut Sumpah/Janji DPRD ‘bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi’.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum,seperti itulah yang termuat dalam UUD pasal 1 ayat 3. Tentunya hal tersebut merupakan pengejewantahan bahwa Hukum adalah panglima beserta seluruh hierarki perundang-undangan.
Lanjut penulis,bahwa sejak kapan ada protap tentang menyurat dulu sebelum menyampaikan aspirasinya. Tentunya ini merupakan kebiasaan dan kecelakaan berpikir yang sudah booming di wilayah DPRD Polewali Mandar. Tapi jika berdalih bahwa surat merupakan pemberitahuan agar gedung DPRD tidak kosong,tapi faktanya ada beberapa DPRD yang terlihat di gedung.
Dari berbagai literatur, Tak ada standar Baku yang penulis temukan bahwa secara normatif menyurat dulu ke DPRD sebelum menyampaikan aspirasinya.
Lain halnya, Penulis menemukan dalam UU No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Pada pasal 10 ayat 1 bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Meneruskan ke pasal 13 ayat 1 huruf C Bahwa Polri berkoordinasi dengan Pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat .
Penulis Berani mengatakan Gedung DPRD Polewali Mandar tak “Berpenghuni” disebabkan kebiasaan sudah berlangsung lama, berjalan bertahun-tahun dan Regulasi dan UU sebagai kiblat DPRD masih hanya sebatas Teks tanpa Konteks.(**)
MUHAMMAD ASSIDDIQ Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Polewali Mandar
*) Opini penulis diatas adalah tanggungjawab penulis seperti yang tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi TAYANG9.COM