DEMOKRASI telah lama dikenal dan menjadi fokus studi, demokrasi melahirkan berbagai macam pengertian dan model yang dipraktikkan di berbagai Negara. Ia telah menjadi arus utama negara negara modern. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan dimana setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan, olehnya setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah, kekuasaan Rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan Negara.
Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Mengandung makna kekuasaan ada di tangan rakyat. M. Duverger dalam ‘les Regimes Politiques’ memberi arti demokrasi sebagai cara pemerintahan di mana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah sama dan tidak terpisah-pisah. Indonesia merupakan negara demokrasi dan menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Salah satu ciri utama dalam negara demokrasi adanya estafet kepemimpinan melalui pemilu. Salah satu syarat pokok negara demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections).
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai demokrasi dalam politik hukum bangsa Indonesia sekarang dan kedepan, hal ini sejalan dengan substansi Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Implementasi Ayat (2) tersebut, khusus dalam pengisian jabatan politik di daerah dilaksanakan melalui model pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung, konstitusi UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa ‘Gubernur Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis’.
Salah satu Prasyarat Negara Demokrasi Modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Pemilu merupakan mekanisme utama bagi demokrasi perwakilan. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Maka penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Keterlibatan sebuah lembaga perguruan tinggi (kampus) dalam mengontrol pemerintahan untuk menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan. Peran penting lembaga pendidikan antara lain representasi dan pengawasan.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi mengartikan Pendidikan Tinggi sebagai jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program megister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarakan kebudayaan bangsa Indonesia. Sesuai Pasal 4, grand desain fungsi Perguruan Tinggi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan Civitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan koopratif melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
Pasal tersebut di atas dipertegas Pasal 58 Ayat (1) yang menyatakan Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran sebagai wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat dengan demikian harus terjalin hubungan yang saling membutuhkan antara mahasiswa dan masyarakat dalam proses pembelajaran, wadah pendidikan calon pemimpin bangsa, maka segala upaya yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi harus berorientasi pada penciptaan pemimpin bangsa kedepan.
Perguruan Tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai pusat kajian kebijakan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran dan pusat pengembangan peradaban bangsa dengan demikian maka peran Perguruan Tinggi menjadi episentrum atas kemajuan peradaban bangsa.
Perihal konteks demokrasi Pemilihan Umum atau Kepala Daerah (PILKADA) Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari implementasi, Partisipasi masyarakat kampus pada pelaksanaan Pemilu sangat penting karena masyarakat kampus sebagai kelompok masyarakat terdidik yang memiliki pemikiran, persepsi politik, kepekaan yang tinggi dalam kebangsaan dan membangun kualitas politik yang tinggi serta demokratis.
Prasa ‘….dipilih secara demokratis’ tersebut kemudian di terjemahkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam implementasinya dinamika pilkada serentak Tahun 2018 sampai dengan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia banyak memunculkan berbagai potensi permasalahan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak khususnya dari kalangan akademsi atau pihak Perguruan Tinggi.
Fungsi Perguruan Tinggi sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dalam implementasinya memerlukan pemaknaan proporsional dimana Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi basis keterlibatan dalam pesta Demokrasi Daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) khususnya Evaluasi dalam setiap pelaksanaan Pilkada.
Pelaksanaan Pemilu dapat berdimensi tiga capaian diantaranya:
- Lewat pemilu kita dapat menguji hak-hak politik rakyat secara masif dan serempak
- Melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif
- Melalui pemilu kita dapat menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Terakhir, Kampus sebagai laboratorium diujinya sebuah konsep dan gagasan harus mampu menjadi mesin penggerak berjalan dengan ideal sebagaimana yang telah dituangkan dalam konstitusi. Sekalipun permasalahan terkait dengan kepemiluan begitu pelik, seluruh stakeholder harus bersolidaritas untuk menyampaikan dan mengedukasi pentingnya demokrasi sebagai media kesejahteraan Rakyat. Beras yang kita makan, Bahan Bakar yang kita gunakan, jalan yang kita nikmati semuanya adalah hasil dari konsensus politik. Sehingga melek akan menciptakan demokrasi atau pemilihan menjadi tanggung jawab kita semua begitu nyanyian konsep Negara Kesejahteraan yang tidak hanya menetik beratkan tujuan kepada Pemerintah tetapi juga masyarakat sebagai elemen penting dalam Demokrasi.
Penulis: Muhammad Abid, akademisi, penggiat demokrasi, praktisi sosial dan politik di Sulawesi Barat