Diduga Terlibat Narkoba 4 Pria di Matra Terancam 20 Tahun Penjara

Mamuju – Tayang9 – Personil Polres Mamuju Utara, kembali berhasil meringkus 4 terduga pelaku kasus Narkoba, yang akan melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredik Kopong mengatakan bahwa, di hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 17.00 Wita, personil Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa Barang terlarang jenis shabu.
“Setelah menganggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan, sehingga personil Sat Narkoba melakukan Pemalangan terhadap kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda, dengan Nomor Polisi DB 8265 BP di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu,” ucap AKP Adrian Fredik Kopong.
Selain itu ia juga menambahkan, pasca melakukan pemalangan, pihaknya langsung mengepung dan menggeledah kendaraan tersangka, dan ditemukan dikursi mobil yaitu 1 bungkus rokok berisikan 4 sachet kristal bening diduga shabu, dan 10 sachet kosong berukuran kecil.
“Selanjutnya Pelaku MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda. Setelah dilakukan introgasi, maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda, dan di gelandang ke Mako Polres Mamuju Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa keempat terduga pelaku tersebut, terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1), UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ke empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, hukuman Minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*/FM)