Curi Emas Tetangga, Seorang Anak Dibawah Umur di Mamuju Diringkus Polisi
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju, kembali berhasil menangkap pelaku pencurian emas di Jalan Mangga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Tersangka yang berinisial AF (16) berikut barang bukti emas dan HP android, berhasil diringkus oleh jajaran tim Python pada hari Senin 18/03/19 lalu, saat tengah asyik mengisap lempox bersama temanya di lapangan Ahmad Kirang, Jalan Ahmad Kirang Mamuju,
Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya warga Jalan Mangga, Kabupaten Mamuju, yang melaporkan bahwa tas miliknya berisikan perhiasan emas, dan uang tunai senilai Rp 3.000.000, hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.
“Yah benar, Pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan Akhmad Kirang Mamuju, karena adanya laporan dari warga Jalan Mangga yang menjadi korban pencurian,” ucap AKP Syamsuriansyah.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa AF merupakan tetangga korban, sehingga pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu dari hasil interogasi, diketahui jika tersangka juga pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda.
“Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah kalung emas seberat 5 gram, 1 buah gelang emas seberat 5 gram, 1 buah dompet warna hitam,1 buah HP merk Vivo Y81, 1 lembar kwitansi DO semen telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 jo pasal 65 KUHP pidana dan Undang-undang RI nomor.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak,” tutupnya. (Rls/FM)