YAS – DDI Menangi Sengketa Kepemilikan dan Pengelolaan STKIP DDI Lombang – lombang

Mamuju – Tayang9 – Sengketa tentang kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang STKIP DDI yang telah berlangsung sekitar 10 tahun antara pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) melawan Drs. K.H. Abd.Jalil Musa, dipastikan telah berakhir.
Berakhirnya proses sengketa tersebut, ditandai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951K/Pdt./2019 yang putus tanggal 28 Mei 2019, dimana persengketaan itu, dimenangkan oleh Pengurus YAS-DDI selaku Penggugat, dan diperlihatkan langsung oleh kuasa hukumnya Rustam Timbonga.
“Persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIPDDI Lombang-lambang sudah berlangsung lama, namun baru diajukan ke pengadilan negeri Mamuju pada bulan April 2017 dan akhirnya pengadilan negeri mamuju yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusannya Nomor : 9/Pdt,G/2017/PN.Mam tanggal 23 November 2017, dengan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad,” ucap Rustam, melalui press releasenya, Jum’at, 25/10/19.
Selain itu juga menambahkan, putusan PN Mamuju tersebut dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor : 93/PDT/2018/PT.Mks tanggal 4 Juni 2018, dan terkahir MA menolak permohonan kasasi dari pemohon Drs.K.H. Abd. Jalil Musa, yang salinan resmi putusannya di terima dari langsung Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju.
“Dengan turunnya putusan Mahakmah Agung ini, maka semestinya tergugat Drs.K.H.Abd.Jalil Musa secara sukarela dan legowo menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan STKIPDDI Lombang-lombang kepada penggugat yakni Pengurus YAS-DDI Mamuju, karena kalau tidak mau secara sukarela, maka tentu akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan alat-alat negara melalui proses eksekusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam proses sengketa, kepemilikan dan pengelolaan STKIPDDI Lombang-lombang, awalnya sekitar Desember tahun 2001 dibentuklah YAS-DDI dengan pendiri Yayasan masing-masing K.H. Abdul Jalil Musa Drs. Syamsuddin Giling, Imran Rasyid S.Ag, Abdul Fattah Amin dan Muhammad Djafar BA.
“Setelah yayasan ini terbentuk, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang dan dalam perjalanannya tergugat sebagai salah seorang pendiri YAS-DDI membentuk lagi yayasan dengan nama dan logo yang sama dengan YAS-DDI tapi singkatannya yang berbeda dimana yayasan yang baru didirikan tergugat diberi nama YDDWI. Dengan Yayasan baru inilah tergugat mengambil alih pemilikan dan pengelolaan STKIPDDI Lombang-lombang sehingga terjadi sengketa yang berkepanjangan, namun kahirnya dengan turunnya putusan mahkamah agung maka mau tidak mau, senang atau tidak senang, kepemilikan dan pengelolaan STKIP Lombang-lombang harus diserahkan kepada pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad,” tutupnya.(*/FM)