Yus Yunus Meninggal Siapa yang Salah
SETIAP insan manusia tidak akan pernah terlepas dari takdir Tuhan yakni menghadap ke Sang Halik. Namun cara setiap insan manusia itu menghadap kepadaNya berbeda-beda.
Namun dalam tulisan ini penulis Ingin menganalisis siapa yang patut disalahkan dalam hal meninggalnya Yus Yunus Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 di Jalan Trans Nabire Dogiyai Papua sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Sungguh ironis kematian Yus, karena seperti yang dilansir dalam video, yang beredar tampak keberadaan sejumlah aparat dari kepolisian dilengkapi senjata laras panjang, namun tetap saja tidak bisa mengamankan situasi. Para pelaku dengan leluasa memukul Yunus dengan berbagai benda keras hingga tak berdaya dan meninggal di lokasi kejadian.
Namun sesuai dengan informasi dari berbagai berita online sebelum tragedi berdarah itu terjadi, sesungguhnya yang menabrak babi hewan ternak peliharaan warga bukanlah Yus Yunus, tetapi dia hanya melintas dan menghindari hewan peliharaan tersebut.
Kemudian Pasal yang Penulis ingin uraikan dalam tulisan ini adalah, Pasal 351 Ayat (1) penganiayaan di ancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3) jika mengakibatkan meninggal dunia di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dari uraian pasal 351 di atas Itu hanyalah salah satu dari penyebab meninggalnya Yus Yunus tetapi Penulis melihat ada hal lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa dari Yus Yunus.
Hal lain tersebut adalah Kelalaian dari Oknum Petugas Kemanan (Polri) turut mengambil andil dalam kematian Yus Yunus di mana hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP barang siapa karena kelalaian atau keaalpaannya mengakibatkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedang dalam Pasal 531 dikatakan, barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seharusnya oknum kepolisian yang hadir di TKP pada saat sebelum terjadinya peristiwa berdarah tersebut bisa mengamankan korban dan meninggalkan TKP. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan sepatutnya ketika oknum Polisi tidak mampu mengamankan korban Dengan tidakan sederhana maka oknum tersebut dapat mengambil tindak diskresi untuk mengendalikan keadaan di TKP.
Jadi dalam kasus terbunuhnya Yus Yunus yang diakibatkan karena penganiayaan di depan onum petugas kepolisian (Polri) bukan saja karena andil dari pelaku penganiayaan tetapi oknum kepolisian yang ada di TKP saat peristiwa berdarah tersebut terjadi harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian dan kealpaannya. Sesuai yang di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Penulis YD- 28/02/2020