BERITASTRAIGHT NEWS

Tanggapi Perpres 82 Tahun 2019, DPW FK PKBM Sulbar Gelar Jumpa Pers

Ilman : Ancam Keberlangsungan Pendidikan Masyarakat

SULBAR, Tayang9 – Menanggapi Perpres No.82/2019 Pengganti Perpres 72 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mendapat sorotan dari publik. Ini terkait rencana dihapuskannya Dirjen PAUD dan Dikmas yang dirasa mengancam keberlangsungan pendidikan masyarakat bagi para pengelola lembaga.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilman SP, dengan menggelar langsung Konfrensi Pers kepada sejumlah Media dan Penggiat dan pengelola Kegiatan dalam lingkup PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) di Cafe Edukasi, jalan jeruk nomor 4, Mamuju, Sulawesi Barat, hari Sabtu, 28 Desember 2019.

Dalam keterangan jumpa Pers, kepada media, Ilman menyebutkan, bahwa berdasarkan Perpres no 82 tahun 2019, terjadi perubahan struktur secara besar besaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang mana berdampak besar pada Pendidikan Non Formal.

“Pada tahun sebelumnya, seluruh program PNF tertampung pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dengan direktoratnya sendiri. Seperti Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Namun dengan munculnya Perpres tersebut maka Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas jelas dibubarkan”, jelas Ilman.

Lebih Lanjut Ilman mengurai bahwa, dalam Keppres tersebut nantinya program-program yang dikelola oleh rekan-rekan atau yang dibina di Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas akan dilebur di dua (2) Direktorat Jenderal.

“Kami merasa ini keputusan sangat rancu dan berat, nantinya program yang dibina di direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas akan “dihambur” di dua Dirjen. Pertama Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Nantinya untuk pengelolaan PAUD akan berdiri sendiri pada Direktorat PAUD, tapi untuk keaksaraan dan Kesetaraan Paket A masuk di Direktorat SD, Paket B dan C masuk pada Direktorat SMP dan SMA. Lalu Dirjen Kedua yaitu Direktorat Jenderal Vokasi, untuk kegiatan Kursus dan Pelatihan masuk pada Direktorat SMK atau Kejuruan”, tuturnya.

Bertentangan dengan Undang-Undang 20 tahun 2003

Hal ini Masih Ilman, dikatakannya bahwa selama ini Ditjen PAUD dan Dikmas menaungi Pendidikan Non Formal (PNF) seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun menghilangkan nomenklatur Pendidikan Kemasyarakatan (Dikmas) dalam struktur organisasi Kemendikbud akan menimbulkan keresahan dan pertanyaan nasib Dikmas ke depannya.

“Perpres Nomor 82 tahun 2019 jika disandingkan dengan Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 tentang Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Lalu Pasal 5 ayat 5 bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Kemudian Pasal 13 ayat 1 tentang jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. dan pada pasal 26 ayat 1 bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakatyang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Dari kesemuanya pasal itu sangat-sangat bertentangan dan Perpres ini perlu ditinjau ulang” Ungkap Ilman.

Selain itu juga menurutnya, Perpres ini bertentangan Deklarasi Incheon untuk Pendidikan 2030 yang telah disepakati oleh 160 Negara yang di dalamnya Indonesia ikut andil.

“Termasuk dengan Prinsip “Merdeka Belajar” dimana Pendidikan Nonfomal, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Sepanjang Hayat adalah semangat yang selalu digaungkan oleh rekan-rekan pengelola agar terealisasi” kata Ilman.

Diakhir pertemuan, kepada audiens, Ilman menyebutkan beberapa kesimpulan bahwa apa yang tertuang dalam perpres 82 tahun 2019 itu menurutnya yang pertama, tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan termajinalkan. Kedua, tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti amanat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mewujudkan pendidikan sepanjang hayat. Dan yang ketiga tidak menunjukkan konsistensi Indonesia terhadap komitmen global khususnya dalam mewujudkan pendidikan sepanjang hayat sebagai salah satu indikator pendidikan yang berkualitas.

“Untuk itu kami selaku DPW FK PKBM Provinsi Sulawesi Barat akan mengajukan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan, Mas Nadiem Makarim,  agar merevevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan menambahkan atau mengembalikan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas/PNF sebagai Direktorat Jenderal yang berdiri sendiri. Atau jika Perpres tidak bisa di revisi atau dicabut, maka Perpres No. 82 Tahun 2019 harus dikonstruksi oleh Mendikbud Pada Dirjen PAUD Dikdasmen dalam penbentukan struktur direktorat harus memiliki direktorat Keaksaraan dan Kesetaraan atau Direktorat PNF dan sama halnya Direktorat Jenderal Vokasi harus ditegaskan keberadaan pada salah satu direktorat yang memperkuat PNF yaitu Direktorat Kursus dan Pelatihan”, tandas Ilman. (zul)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: