Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Napirman: Jangan Memecat Secara Sepihak
Majene, Tayang9 – Terkait kasus pemecatan perangkat desa masing-masing di Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda dan Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, pihak DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui penyebab atas polemik itu untuk mencari solusi terbaik atas hal itu.
Pada kesempatan itu, Napirman, Ketua Komisi I DPRD Majene mengungkapkan bahwa polemik itu terjadi di dua desa pada kecamatan yang berbeda.
“Persoalannya pun sama, laporannya tentang pemberhentian perangkat desa,” ucapnya
lanjut dikatakan Napirman, bahwa keterangan yang dia terima tentang pemberhentian perangkat desa untuk di Desa Sambabo bahwa perangkat desanya ada yang telah menjadi pengurus partai politik.
“Ini sudah jelas, aturan sebagai perangkat desa sudah dilanggar,” terangnya.
Hal lain yang terjadi di desa tersebut terkait pemecatan itu bahwa ada dua orang perangkat desa yang jarang masuk kantor. Dengan alasan itu pihak kepala desa setempat memberhentikan mereka.
“Jika berdasarkan aturan, kalau aparat desa tidak berkantor selama 60 hari kerja, kepala desa bisa mengeluarkan surat pemberhentian untuk aparat desa tersebut. Namun jika tidak, kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat pemberhentian. Namun kepala desa bisa memberi surat teguran. Bila surat teguran itu tidak diindahkan, maka kepala desa bisa memberhentikannya,” beber politisi Partai PKB ini.
Lalu untuk di Desa Tallu Banua Utara, tambahnya, diduga ada indikasi pemberhentian aparat desa secara sepihak. Persoalan ini juga telah dibahas pada Jumat (9/10) dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Majene.
“Dari itu kami mengintruksikan kepada kepala desa, camat, PMD agar mengaktifkan kembali aparat desa tersebut, karena ia berhak menjadi kepala dusun kembali,” jelasnya.
Dengan persoalan itu, Napirman mengingatkan agar seluruh kepala desa khsusnya di Kabupaten Majene agar benar-benar bertanggungjawab dan cermat dalam menggunakan kewenangannya.
“Kepala desa harus berdasar aturan dan mekanisme. Jangan memecat aparat desa secara sepihak, karena itu melanggar,” pungkasnya. (**)