BERITASTRAIGHT NEWS

119 Perkara Informasi Diputus Komisi Informasi Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kurang lebih 119 perkara informasi yang telah diputuskan oleh Komisi Infromasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat. Begitu yang disampaikan Ketua KI Provinsi Sulawesi Barat, Rahmat pada diskusi publik yang dihelat oleh Dinas Kominfo Sulawesi Barat, Ahad 8 Maret 2020 di objek Wisata Tapandullu Malauwa Mamuju.

“Sejak kami terpilih menjadi anggota di KI Sulawesi Barat pada tahun 2016 yang lalu, hingga saat ini 2020, kurang lebih 119 perkara telah kami putuskan. Itu di luar perkara yang ditolak karena beberapa hal. Termasuk legal standing yang tidak ada maksud tujuan yang tidak jelas dari pemohon dalam meminta informasi,” ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, keberadaan UU Nomor 4 tahun 2008 merupakan cerminan pentingnya tranparansi dan akuntabilitas bagi badan publik.



“Karena informasi adalah salah satu hak asasi manusia, maka terbitnya undang-undang nomor 4 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik itu merupakan cerminan betapa proses transfaransi dan akuntabilitas bagi badan publik merupakan prasyarat mutlak dalam sistem demokrasi,” ungkapnya.

Bagi Rahmat salah satu indikator pemerintahan yang bersih adalah, badan publik memberikan akses informasi kepada publik.

“Sebuah indikator dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih. Jika setiap badan publik terbuka untuk diakses informasinya, baik itu terkait anggaran maupun kebijakan yang akan diambil. Hal itu pula yang bisa meminimalisir informasi yang tidak benar yang beredar dimasyarakat,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Rahmat, melalui undang-undag nomor 4 tahun 2008 dan sejumlah Peraturan Komisi Informasitelah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban para pengguna informasi publik dan badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi.

“Kami di KI Sulbar mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui persidangan ajudikasi non litigasi maupun mediasi yang dimasukkan oleh perorangan maupun diajukan oleh lembaga. Dan terhadap sengketa informasi publik, sebagai komisioner KI yang mandiri dan inpenden, kami dalam menjalankan tugas dan wewenang kami tentu saja selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Dan tidak semua permohonan sengketa informasi otomatis kami terima, disidangkan dan diputus. Banyak juga yang kami tolak dengan putusan sela. Hal itu biasa terjadi ketika yang diajukan oleh pemohon ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

Kendati demikian, Rahmat juga mengakui, selama ini pihaknya belum maksimal dalam melakukan sosialisasi regulasi dan keberadaannya sebagai lembaga negara yang dibentuk di daerah. Hal itu dikarenakan terbatasnya anggaran yang bersumber dari APBD provinsi.

Namun KI Sulbar dalam menjalankan tupoksinya selama hampir empat tahun terakhir ini menurutnya, telah berjalan baik. Sejumlah perkara sengketa informasi publik telah ditangani dan diputuskan melalui persidangan. Mulai dari kasus Panitia Pembangunan Masjid Merdeka Wonomulyo Polman, Dinas atau instansi setiap kabupaten dan provinsi Sulawesi Barat, Dana Desa, BPD, Program PKH, Badan Pertanahan, Sekolah atau Madrasah, Sekwan DPRD, Satker atau Balai di lingkup Kementrian PU, dll dapat diputus dalam persidangan.




“Mayoritas sengketa yang masuk mempersoalkan adanya permintaan informasi berupa anggaran dan dokumen peraturan pendukungnya yang tidak terbuka dan sulit diakses oleh publik. Sementara kasus yang lebih dominan adalah mengenai soal keterbukaan pengelolaan anggaran dana desa,” bebernya di acara yang secara khusus menghadirkan para wartawan itu.

Sekedar diketahui, acara diskusi publik tentang keterbukaan informasi publik yang dihelat oleh Dinas Kominfo Sulawesi Barat itu baru bisa dimulai sekitar pukul 14.00 wita.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua dan Korbid Kelembagaan KI Sulbar Andi Fachriady Kusno, Anggota dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar Andri Pramono, Anggota dan Koorbid Monitoring dan Evaluasi KI Sulbar Dulhaj Muchtar Mahmud, Anggota dan Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sulbar Andi Ishaq Abdullah serta sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independent Sulawesi Barat.

Menariknya, acara diskusi publik berlangsung cukup dinamis, hal itu tampak dari peran aktifnya para peserta dalam mengikuti dan memberikan responnya melalui lontaran pertanyaan terhadap para nara sumber diseputar keterbukaan informasi. [release/*]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: