PLT Kadisnakertrans Mamuju Minta Buruh Mendaftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
Mamuju – Tayang9 – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Rusdianto, menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Sugianto, salah seorang pekerja Bangunan GOR Sport Center Mamuju .
“Innalillahi wainnailaihi roji’un.
Duka cita teramat dalam, atas meninggalnya Sugianto dalam kecelakaan kerja.Semoga Allah SWT tempatkan Almarhum di tempat terbaik di sisiNYA.dan semoga husnul khotimah dan keluarga yang di tinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran..Amin,” ucap Rusdianto, saat dikonfirmasi di resepsi Pernikahan Keluarganya di Salleto, Kamis, 29/08/19.lalu.
Selain itu juga berharap, agar semua buruh pekerja di Mamuju, lebih memperhatikan, dan mengutamakan keselamatannya didalam melaksanakan suatu pekerjaan.
“Musibah yang dialami Almarhum Sugianto itu murni kecelakaan kerja, dan kita sudah menghubungi pihak perusahaan yang mempekerjakan Sugianto untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan, PT.Passokorang dan Sugianto, telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
“Perusahaan selaku pelaksana pekerjaan (PT.Passokorang) memang sudah terdaftar di dinas ketenaga kerjaan.itu keterangan dari Kabid dinas saya. Almarhum Sugianto juga sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, mulai sekarang dianggap perlu semua perusahaan yang ikut lelang tender untuk mendapatkan pekerjaan harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, dan perusahaan itu juga harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, itu syarat utama yang perlu diperhatikan.
“Kalau syarat itu tidak dipenuhi oleh pihak Perusahaan atau kontraktor, maka pemerintah tidak akan memberikan kegiatan pekerjaan,” katanya.
Rusdianto juga menuturkan, yang terpenting adalah seluruh tenaga kerja, buruh pekerja yang ada di Kabupaten Mamuju sebaiknya mendaftarkan dirinya di BPJS ketenagakerjaan, sebagai dasar penjamin untuk bisa mendapatkan santunan dalam kecelakaan kerja.
“Itu yang perlu diperhatikan, ada jaminan perlindungan hukum dari BPJS ketenagakerjaan, ketika seorang buruh pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan hadir didalamnya,” bebernya.
Terkait kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Sugianto tersebut, Rusdianto menyampaikan bahwa yang paling berkompetensi adalah Dinaskertrans tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
“Yang paling berkompeten, adalah dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulbar, regulasinya ada disana,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sugianto (27) tahun warga Desa Tadui kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, meninggal tertimbun tanah longsor saat mengerjakan galian pengecoran tiang cakar ayam, sedalam kurang lebih 5 meter pembangunan (GOR Sport Center) di Mamuju.(Edo/FM)